Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Sempat Kabur Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polisi Saat Turun dari Bus

Probolinggo, Berita Patroli – Pengembangan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi diwilah Hukum Polsek Leces Kabupaten Probolinggo berakhir setelah salah satu pelaku yang selama ini buron berhasil disergap Anggota Polsek Leces saat turun dari bus di Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Selasa (6/7).

Rizky Arief Wicaksono (30), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang selama ini melarikan diri dan diburu Polisi. Dia diburu setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor Polsek Leces hasil pengembangan atas tersangka lainnya yang sebelumnya tertangkap.

AKP Achmad Gandhi, Kapolsek Leces saat ditemui sejumlah awak media mengatakan, pelaku merupakan satu dari dua pelaku pencurian motor Vega ZR milik Rudi Hartono (35), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo satu bulan lalu.

“Pelaku yang tertangkap ketika baru turun dari bus dan satu temannya ini mencuri motor korban yang saat itu sedang bekerja di sawah Desa Clarak, Kecamatan Leces,” ujar Kapolsek.

Pelaku satunya bernama Fendi alias Unyil warga Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris, sudah ditangkap saat kejadian. Sedangkan pelaku Rizky saat itu berhasil kabur. Namun disergap sekitar pukul 14.30 WIB hari ini saat hendak pulang ke rumahnya yang sejak sebulan lalu kabur ke Surabaya.

Hal sama juga diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto SH, menurutnya pelaku yang tertangkap terakhir ini sejak saat dilakukan penyelidikan ternyata melarikan diri ke Surabaya dan info yang diperoleh anggota menyebutkan kalau pelaku (Rizky) dalam perjalanan pulang “Untuk itu kami mengambil langkah sigap dengan menyanggong ditempat pemberhentian dia di desa Tigasan wetan. Saat ini Rizky sudah diamankan di Mapolsek Leces untuk diperiksa intensif. Kasusnya juga masih terus dikembangkan untuk mengetahui jejak kejahatan yang dilakukannya.” Ungkap Apri.

Dijelaskan oleh Kanit Reskrim, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Ika/S)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top