Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H.: Penetapan TERSANGKA tidak WAJIB Izin PRESIDEN karena TIDAK Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP

Pengamat Hukum Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., mengkritik tajam pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang menyebut penyidik Polri harus meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.Didi menegaskan, tidak ada pasal atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maupun UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden.Dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang jaksa, adapun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas "mengamputasi" kekebalan seorang jaksa.Pernyataan Hotman pun dinilai keliru, sebab pada aturan sebelumnya pun pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin Presiden, melainkan Jaksa Agung."Tidak perlu izin Presiden, tidak ada ketentuannya. Namun, dalam aturan harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung," ujar Didi Sungkono.Jelas, mekanisme penetapan tersangka telah diatur dalam Kitab Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. "Ini sudah baku, terang, dan jelas, bagaikan matahari di saat musim kemarau," tegas pengamat hukum ini.

Pengamat Hukum Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., mengkritik tajam pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang menyebut penyidik Polri harus meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Didi menegaskan, tidak ada pasal atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maupun UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden.
Dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang jaksa, adapun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas “mengamputasi” kekebalan seorang jaksa.
Pernyataan Hotman pun dinilai keliru, sebab pada aturan sebelumnya pun pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin Presiden, melainkan Jaksa Agung.
“Tidak perlu izin Presiden, tidak ada ketentuannya. Namun, dalam aturan harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung,” ujar Didi Sungkono.
Jelas, mekanisme penetapan tersangka telah diatur dalam Kitab Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. “Ini sudah baku, terang, dan jelas, bagaikan matahari di saat musim kemarau,” tegas pengamat hukum ini.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Didi Sungkono, seorang akademisi dan pengamat hukum asal Surabaya, menanggapi viralnya statemen advokat senior yang mengatakan, ‘Kapolri saat menetapkan tersangka harusnya izin Presiden.’

“Kita ini hidup di negara hukum, panglima kita itu hukum. Tidak boleh membuat narasi atau statemen yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum,” ujar Didi.

Lebih lanjut Didi menambahkan, “Ada prinsip ‘semua orang sama di depan hukum’ yang disebut sebagai Equality Before the Law, dan di Indonesia asas ini merupakan hak konstitusional yang dijamin sangat kuat.

Landasan hukum utamanya adalah Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Ada juga yang jelas di Pasal 4 ayat (1) KUHAP, bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak.
Dalam konteks penetapan tersangka berarti tanpa pandang bulu. Baik pejabat, publik figur, maupun warga biasa harus diperlakukan sama dalam proses penyidikan.”

Didi Sungkono melanjutkan, “Penetapan tersangka diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru (pengganti UU No. 8 Tahun 1981), tepatnya pada Pasal 90 KUHAP baru yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketentuan penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia mencakup beberapa prinsip utama:
Dasar Alat Bukti: Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam ketentuan pembuktian. Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Tidak Memerlukan Izin Pengadilan: Berdasarkan Pasal 91 dan Pasal 92 KUHAP baru, penetapan tersangka tidak memerlukan izin dari pengadilan karena tindakan ini dianggap belum melanggar hak asasi sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.”

Didi menambahkan, “Penetapan tersangka tidak memerlukan izin Presiden dan hal tersebut secara mutlak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini berlaku umum dan tidak diatur di dalam KUHAP maupun undang-undang terkait karena kedudukan setiap orang sama di depan hukum (equality before the law). Ada landasan hukum dan penjabaran mengenai mekanisme penetapan tersangka. Wewenang mutlak penyidik, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP yang mewajibkan penyidik untuk meminta izin Presiden dalam menetapkan seseorang, termasuk pejabat atau aparatur negara, sebagai tersangka, dengan minimal dua alat bukti.”

“Ada aturan yang harus kita patuhi. Dasar sahnya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, bukan berdasarkan izin dari lembaga eksekutif.
Klausul izin dalam KUHAP, dalam proses penyidikan, pada umumnya hanya ditujukan untuk lingkup peradilan,” urainya.

“Contohnya, izin dari pengadilan untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan. Perlindungan aparat penegak hukum, aturan mengenai perlindungan hukum dan tata cara pemeriksaan terhadap aparat penegak hukum (seperti jaksa) juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga penyidikan tindak pidana khusus tidak memerlukan izin dari pejabat atasan seperti Jaksa Agung atau Presiden.”

Didi Sungkono menegaskan bahwa untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, penetapan tersangka dapat langsung dilakukan penyidik tanpa intervensi Presiden.
Didi Sungkono mengatakan, “Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki dasar hukum.
Tidak ada satu pun pasal atau ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun aturan lain yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

‘Itu artinya menunjukkan kealpaan dalam pelajaran ilmu hukum,’ kata Didi.
Bahkan ketika aturan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan masih berlaku, pemeriksaan terhadap jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun telah berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025,” tambahnya.

“Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden,” urai Didi Sungkono.

Putusan MK tersebut mengecualikan kewajiban izin untuk perkara dengan ancaman pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
“Berdasarkan Putusan Nomor 15 Tahun 2025 tahun kemarin, artinya pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati, kedua kejahatan terhadap keamanan negara, dan ketiga adalah pidana khusus,” ungkap Didi Sungkono.

Dugaan korupsi yang menjerat Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

“Masyarakat sudah cerdas, sudah bisa membandingkan. Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak pernah meminta izin kepada Presiden saat menangkap atau menahan pejabat negara, termasuk menteri.
KPK pernah menangkap menteri tidak izin Presiden. Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden,” katanya.

“Rakyat harus ikut mengawasi secara melekat agar tidak kehilangan fokus terhadap substansi perkara yang sedang diusut, dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk temuan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas dalam perkara tersebut. Tidak mungkin mantan Jampidsus tersebut tidak tahu rumah pribadinya ada ‘bungker’. Jujur sajalah, Anda sebelum jadi pejabat kan disumpah. Tidak usahlah bersikap munafik, sampaikan apa adanya kepada rakyat melalui penyidik, bongkar semua kejahatan-kejahatan kerah putih. Jangan Anda tenggelam sendirian. Kalau memang Anda merasa bersih, ngapain risih,” ujar Didi Sungkono.

(Arinta/Tomi/Andrijanto/Jarwo/Agus Ningsih/Dian/Norita/Dwi/Muslih)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top