Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Marak SPBU Kerjasama dengan MAFIA BBM SUBSIDI Jenis SOLAR, KAPOLRES LAMONGAN HARUS Bertindak Secara TEGAS dan KERAS

Saat menanggapi maraknya penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum dari Surabaya, mengatakan:"Penjual atau penyalahguna BBM Solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas, tidak boleh malah melindungi 'perampok uang rakyat, uang negara dengan cara-cara culas melalui modus BBM bersubsidi yang dijual dengan harga non-subsidi'," ujar Didi Sungkono."Tidak ada yang kebal hukum dalam hal ini. Tidak peduli LSM, wartawan, penegak hukum ataupun masyarakat yang terlibat, harus diusut tuntas secara transparan," tegas Doktor Ilmu Hukum ini.

Saat menanggapi maraknya penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum dari Surabaya, mengatakan:
“Penjual atau penyalahguna BBM Solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas, tidak boleh malah melindungi ‘perampok uang rakyat, uang negara dengan cara-cara culas melalui modus BBM bersubsidi yang dijual dengan harga non-subsidi’,” ujar Didi Sungkono.
“Tidak ada yang kebal hukum dalam hal ini. Tidak peduli LSM, wartawan, penegak hukum ataupun masyarakat yang terlibat, harus diusut tuntas secara transparan,” tegas Doktor Ilmu Hukum ini.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Aktivitas pengangsu BBM jenis Bio Solar subsidi di SPBU 54.622.09 Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kembali berlangsung.

Sampai berita ini ditayangkan, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan meskipun sebelumnya SPBU tersebut telah mendapat peringatan dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus yang berkantor di Jalan Jagir Wonokromo No. 88, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada bulan lalu SPBU 54.622.09 Plaosan sempat tidak menerima pasokan BBM jenis Bio Solar subsidi selama satu bulan. Sanksi tersebut diduga diberikan karena penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Mafia BBM subsidi hanya akan tumbuh jika ada pembiaran. Praktik pengangsu yang dilakukan secara berulang patut diduga sebagai kejahatan terorganisir yang merugikan keuangan negara dan menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak. Penegak hukum harus bertindak cepat melalui penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan secara profesional. Jangan biarkan subsidi rakyat berubah menjadi keuntungan segelintir oknum.

Mafia BBM subsidi hanya akan tumbuh jika ada pembiaran. Praktik pengangsu yang dilakukan secara berulang patut diduga sebagai kejahatan terorganisir yang merugikan keuangan negara dan menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak. Penegak hukum harus bertindak cepat melalui penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan secara profesional. Jangan biarkan subsidi rakyat berubah menjadi keuntungan segelintir oknum.

Tim Investigasi Berita PATROLI menerima pengaduan dari masyarakat Lamongan terkait adanya aktivitas yang dinilai janggal di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sekitar pukul 23.19 WIB, tim memantau situasi di sekitar SPBU dan berbincang dengan warga yang berada di sebuah warung kopi di samping SPBU Plaosan Babat.

Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Budi membenarkan bahwa aktivitas tersebut kembali berlangsung.

Negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi BBM demi rakyat, bukan untuk dipanen mafia. Apabila praktik penyalahgunaan Solar subsidi di SPBU 54.622.09 Plaosan, Babat, Lamongan terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pengelola, maupun pihak yang membekingi, wajib diproses tanpa kompromi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku yang diduga memperkaya diri dari hak masyarakat.

Negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi BBM demi rakyat, bukan untuk dipanen mafia. Apabila praktik penyalahgunaan Solar subsidi di SPBU 54.622.09 Plaosan, Babat, Lamongan terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pengelola, maupun pihak yang membekingi, wajib diproses tanpa kompromi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku yang diduga memperkaya diri dari hak masyarakat.

“Dalam dua minggu ini sudah beraktivitas kembali. Padahal sebelumnya sudah disanksi oleh pihak Pertamina dengan penghentian pasokan solar subsidi selama satu bulan,” ujarnya.

Selanjutnya, tim mencoba menghubungi Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., guna menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Mengingat praktik pengangsu BBM subsidi kerap merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sering menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi, sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kapolsek Babat. Informasi yang disampaikan oleh tim jurnalis juga tidak mendapat respons.

(Arinta/ Tomy/ Hadi/ Agus Ningsih/ Jarwo/ Dwi/ Suyanto/ Safruddin/ Marten/ Aris/ Humbass/ Dian/ Donn)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top