Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Tim Gabungan Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp 30 Miliar, 2 Kapal Asal Malaysia Disegel

Bea Cukai bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal senilai Rp 30 miliar di Jambi. Dua kapal asal Malaysia dan 10.000 koli barang disita. Penegakan hukum tanpa kompromi untuk melindungi industri dan masyarakat!

Bea Cukai bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal senilai Rp 30 miliar di Jambi. Dua kapal asal Malaysia dan 10.000 koli barang disita. Penegakan hukum tanpa kompromi untuk melindungi industri dan masyarakat!

Berita Patroli – Jambi

Aksi penyelundupan skala besar berhasil digagalkan di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama tim gabungan menemukan muatan ilegal senilai diperkirakan Rp 30 miliar, terdiri dari tekstil, pakaian bekas, dan berbagai barang lainnya.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi, menjelaskan bahwa pengawasan yang berlangsung pada 10-12 Agustus 2025 menemukan dua kapal bermuatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest. Total temuan sekitar 10.000 koli.

“Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” ujar Djaka, dikutip Rabu (13/8/2025).

Pengagalan ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi. Bea Cukai menindaklanjuti informasi tersebut bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI, dan Polri sejak awal Agustus 2025.

Pada Minggu (10/08), tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja. KLM. Airlangga (GT 168) membawa fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya, sedangkan KLM. Arya Dwipa Arama (GT 469) memuat PVC wallpaper, filing cabinet, dan barang lainnya.

Tim gabungan langsung mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) serta satu koordinator lapangan pelabuhan, sekaligus menyegel kemudi, GPS, dan dokumen kapal.

Setelah bongkar muatan selesai pada Selasa (12/08/2025), barang hasil penindakan dimuat ke 89 truk wingbox dan dibawa ke Pelindo Jambi dengan pengawalan ketat TNI dan Polri.

Djaka menegaskan, “Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia.”

(Khamis, Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top