Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Pastikan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Pidana

Bupati Pati Sudewo mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di DJKA Kemenhub. Namun, KPK menegaskan, sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.

Bupati Pati Sudewo mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di DJKA Kemenhub. Namun, KPK menegaskan, sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.

Berita Patroli – Jakarta

Meski telah mengembalikan uang yang diterimanya, Bupati Pati Sudewo tetap berpotensi menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor) ya, itu pengembalian berukuran keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep menyebut pihaknya masih menelusuri lebih jauh peran Sudewo dalam perkara ini, termasuk kemungkinan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan. “Kapan dipanggil? Ya, ditunggu saja,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo ketika ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Uang itu diduga terkait suap pengadaan barang dan jasa di DJKA. Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (9/11/2023) dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai rupiah dan valuta asing yang ditemukan di rumah Sudewo. Namun, politikus Gerindra itu mengklaim uang tersebut berasal dari gaji DPR dan hasil usaha pribadi. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujarnya di hadapan majelis hakim Gatot Sarwadi.

Sudewo juga membantah menerima dana terkait proyek jalur ganda KA Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan PT Istana Putra Agung, termasuk tuduhan menerima Rp720 juta dari pegawai perusahaan tersebut maupun Rp500 juta yang disebut-sebut diserahkan oleh Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Sementara itu, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan didakwa menerima fee Rp7,4 miliar dari kontraktor pelaksana tiga proyek perkeretaapian di Jawa Tengah, meliputi jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro, serta Track Layout Stasiun Tegal.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top