
GRIB Jaya Blitar Raya mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan penyimpangan Dana BOS SMKN 1 Kademangan. Jika benar terdapat manipulasi data, penggelembungan harga, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai temuan administrasi semata. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA PATROLI – BLITAR
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Kademangan, Kabupaten Blitar, tengah menjadi sorotan serius. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola anggaran mencuat dan dinilai perlu segera diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) serta audit terhadap penggunaan anggaran.
Ormas GRIB Jaya Blitar Raya mendesak APH tidak berhenti pada tahap menerima informasi, tetapi berani melakukan langkah hukum apabila setelah verifikasi ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Dari data investigasi yang diterima Berita Patroli, pagu Dana BOS SMKN 1 Kademangan pada tahun 2026 disebut mencapai sekitar Rp4.049.240.000, berdasarkan perhitungan 2.396 peserta didik dengan asumsi tarif Rp1.690.000 per siswa.
Dalam penelusuran yang diklaim dilakukan di lapangan, muncul sejumlah dugaan anomali, mulai dari data peserta didik, pengadaan barang, hingga pengelolaan pendapatan kegiatan Teaching Factory (TEFA).
Salah satu dugaan yang mencuat adalah keberadaan “siswa hantu” (ghost students), yakni adanya peserta didik yang disebut telah putus sekolah atau pindah tetapi diduga masih tercatat dalam sistem. Dari data yang disampaikan, diperkirakan terdapat sekitar 120 siswa yang perlu diverifikasi statusnya.
Jika terbukti menyebabkan pencairan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil peserta didik, persoalan tersebut tentu bukan sekadar kesalahan administrasi. Aparat perlu menguji apakah terdapat unsur kesengajaan, keuntungan pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara.
Dugaan lain berkaitan dengan pengadaan alat praktik Smart Farming dan server jaringan. Pengadaan tersebut disebut menggunakan rekanan tertentu, dengan dugaan harga dalam faktur lebih tinggi sekitar 20–30 persen dibandingkan harga pembanding pada sistem pengadaan pemerintah.
Namun demikian, perbedaan harga tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen pengadaan, spesifikasi barang, kontrak, bukti pembayaran, harga pasar, serta pemeriksaan auditor. Tanpa pemeriksaan tersebut, angka dugaan mark-up belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Sorotan berikutnya menyasar pengelolaan pendapatan dari kegiatan Teaching Factory (TEFA), khususnya unit Bengkel TKR dan Percetakan DKV. Disebut terdapat transaksi tunai yang diduga tidak seluruhnya dilengkapi bukti penerimaan resmi dan perlu ditelusuri aliran dananya.
Dari keseluruhan dugaan tersebut, laporan investigasi yang beredar memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp492,8 juta, terdiri atas dugaan dana terkait 120 siswa sebesar Rp202,8 juta, dugaan selisih pengadaan alat praktik sekitar Rp140 juta, serta dugaan pengelolaan kas TEFA sekitar Rp150 juta.

Dugaan penyimpangan Dana BOS SMKN 1 Kademangan mencuat dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Angka tersebut tentu bukan vonis, melainkan dugaan yang harus diuji melalui audit dan penyelidikan. Kini publik menunggu langkah konkret APH untuk membuka terang persoalan penggunaan uang negara di lingkungan pendidikan.
Angka tersebut masih merupakan estimasi atau dugaan berdasarkan data investigasi yang disampaikan dan bukan hasil audit resmi lembaga pemeriksa negara.
Ketua GRIB Jaya Blitar Raya, Mujiono alias Tisen, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait informasi dugaan penyimpangan tersebut.
“Tim kita sudah berkoordinasi dengan APH agar dugaan penyimpangan Dana BOS SMKN 1 Kademangan tahun 2026 mendapat perhatian khusus. Kami akan tetap mengawal prosesnya sesuai mekanisme hukum,” ujar Mujiono.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan uang negara harus dilakukan secara transparan. Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, rekayasa administrasi, penggelembungan harga, atau penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GRIB Jaya juga menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran di wilayah Blitar Raya.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami terima dan kami kawal. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada pihak yang terbukti menyalahgunakan Dana BOS, jangan sampai hukum tumpul,” tegas Mujiono.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Kademangan, Hadi Sucipto, M.Pd., ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengajak tim Berita Patroli untuk datang langsung ke sekolah guna melakukan pertemuan.
“Mas, Senin pekan depan silakan datang ke sekolah, ketemu saya. Hari ini saya masih banyak urusan di luar kota,” ujar Hadi.
Namun, menurut tim Berita Patroli, pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan tersebut tidak terlaksana. Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan substantif mengenai sejumlah poin dugaan yang dipertanyakan, termasuk terkait data peserta didik, pengadaan barang, serta pengelolaan pendapatan TEFA.
Di sisi lain, seorang perwira di Polres Blitar yang dikonfirmasi mengenai dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tetap menjadi perhatian kepolisian.
“Semua laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi tetap kita terima dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, yang penting semua unsurnya terpenuhi,” ujar Ipda YN.
Persoalan ini kini tinggal menunggu keberanian APH untuk melakukan uji fakta dan pemeriksaan secara objektif. Jika seluruh dugaan tersebut ternyata tidak terbukti, maka klarifikasi dan pemeriksaan akan menjadi sarana untuk memulihkan nama baik pihak yang dituduh.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan dan audit menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebab, Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Setiap rupiah yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif patut menjadi perhatian serius.
(Aris, Hadi, Tomy)




