BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian, “Berdasarkan Pengaduan Seorang Gadis, AIPTU IRWAN Anggota POLRI Menjabat KANIT TIPIKOR POLRES LUMAJANG PAKSA ABORSI, HARUS DITINDAK TEGAS SECARA HUKUM.”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Polri itu profesi yang terhormat. Kalau sampai melakukan tindakan di luar nalar, menyuruh aborsi, memberikan obat, menggugurkan kandungan, hal ini harus diungkap secara tuntas. Logika hukumnya sangat jelas, jangan melindungi oknum-oknum yang bermental keparat ini. Ungkap secara tuntas dan transparan, ini bagaikan ulat di kebun POLRI,” ujar Didi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang adil. Berdasarkan amanat konstitusi dan penegasan pemerintah, institusi kepolisian harus membela rakyat, terutama kelompok yang lemah dan tertindas, serta menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu,” tambah Didi.
Mandat dan Peran Utama Polri
Pelindung Masyarakat: Menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat kecil yang paling rentan.
Penegakan Hukum Berkeadilan: Memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta menolak segala bentuk kriminalisasi atau penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Polisi Rakyat: Polisi dan masyarakat bekerja bersama dan menyatu dengan masyarakat, menjadikan warga sebagai mitra aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Wakil dari negara, Polri juga sebagai penjaga peradaban,” urai dosen ilmu hukum ini.
BERITA PATROLI – LUMAJANG
Sungguh ironis dan miris, kelakuan dari oknum Ajun Inspektur Satu (Bintara senior), AIPTU Polisi bernama IRWAN ini. Harusnya sebagai seorang Polisi memberikan contoh kepada masyarakat secara baik, bukan malah menyuruh melakukan membunuh janin yang mana sangat dilindungi oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Hal tersebut sangat bertentangan dengan TRIBRATA POLRI, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Didi.
Perlu masyarakat ketahui, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Tidak Patut dilaporkan oleh seorang wanita asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Korban bernama Khoirum Ni’mah, Pelajar/Mahasiswa, alamat Dusun Wungurejo RT 08 RW 04, Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Adapun dalam aduan ke Bid Propam Polda Jawa Timur adalah Irwan Lukito, jabatan Kanit Tipikor Polres Lumajang, Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Foto di atas menunjukkan gumpalan darah yang menurut narasumber (pelapor), setelah diberi obat, keluar gumpalan darah besar-besar dan berwarna hitam. Selain itu, terdapat foto hidup bersama dengan TERLAPOR. Hingga berita ini ditayangkan, PELAPOR masih menjabat sebagai Kanit TIPIKOR POLRES Kab. Lumajang, Polda Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum PELAPOR menjelaskan kepada kuli tinta, “Waktu peristiwa, awal tahun 2022, korban berkenalan dengan terlapor, yang disebut dalam pengaduan sebagai anggota Polri aktif. Setelah perkenalan tersebut, keduanya menjalin hubungan asmara yang berlangsung cukup lama. Selama hubungan berlangsung, terlapor disebut berulang kali memberikan harapan, janji, dan keyakinan kepada korban bahwa terlapor tidak memiliki istri serta akan menikahi korban di kemudian hari. Terlapor sering memberikan uang, perhiasan, dan barang berharga sebagai bukti untuk meyakinkan korban. Karena mempercayai janji tersebut, korban mempertahankan hubungan selama bertahun-tahun,” ujar Advokat Umbu, S.H.
Lebih jauh Umbu Akbar mengatakan, “Selama hubungan berlangsung, hubungan korban dan terlapor menjadi sangat dekat dan intens, bahkan disebut hidup bersama layaknya suami istri. Kedekatan tersebut diketahui oleh sejumlah teman, keluarga, dan pihak lain.
Pada bulan November 2022, korban mengalami kehamilan pertama. Februari 2023, korban mengalami kehamilan kedua. Setelah kehamilan kedua, korban menyatakan bahwa terlapor membujuk, mendesak, dan diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungan. Dalam proses tersebut, terlapor diduga menyediakan, mencarikan, mengurus, dan memberikan obat-obatan yang jenis atau kandungannya tidak diketahui korban. Setelah penggunaan obat, korban mengalami pendarahan hebat, rasa sakit, keluarnya gumpalan darah, dan komplikasi kesehatan.
Setelah kehamilan kedua, karena masih terdapat sisa jaringan kehamilan, korban menjalani tindakan medis berupa kuretase di sebuah klinik di wilayah Pasirian, Kabupaten Lumajang. Bukti tindakan medis disebut turut dilampirkan.
Januari 2024, korban mengalami kehamilan ketiga. Mei 2024, korban mengalami kehamilan keempat. November 2025, korban mengalami kehamilan kelima dan digugurkan dengan menggunakan obat, diperkirakan usia kehamilan 17 minggu.

SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) bukan sekadar formalitas administrasi. Setiap pengaduan masyarakat wajib ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik maupun pidana, jangan ada pembiaran, jangan ada intervensi, dan jangan ada upaya melindungi oknum.
Pengaduan menyebut bahwa pada setiap kehamilan, terlapor berupaya agar kehamilan tersebut tidak dipertahankan, antara lain dengan bujukan, tekanan, dan janji akan menikahi korban,” ungkapnya.
Sekira tanggal 6 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendatangi rumah terlapor di Perumahan Andara I, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, untuk meminta kejelasan status hubungan dan pertanggungjawaban atas rangkaian peristiwa yang telah terjadi. Menurut pengaduan, korban justru menerima cacian, makian, penghinaan, dan tindakan kekerasan dari terlapor.
Dalam perjalanan hubungan, waktu tidak dirinci, korban mengetahui bahwa terlapor ternyata telah memiliki istri yang sah. Pengaduan menyebut bahwa terlapor khawatir kehamilan diketahui keluarga atau institusinya karena dapat berdampak pada kehidupan pribadi dan kariernya sebagai anggota Polri,” kata Umbu, seperti yang dituturkan oleh kliennya.
Lebih lanjut Umbu mengatakan, “Dampak yang dilaporkan, korban menyatakan mengalami kehilangan bayi dan rasa bersalah, trauma psikologis berkepanjangan, tekanan mental berat, hilangnya kepercayaan diri, rusaknya harga diri dan martabat, kerugian moral dan sosial, rasa takut terhadap intimidasi, serta kekhawatiran mengenai masa depan dan kesehatan reproduksi,” ujarnya.
Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menuturkan, “Kelakuan oknum tersebut sangat bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia, apalagi seorang Perwira Polisi, sebagai ksatria Bhayangkara yang mengemban amanat UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian harus bisa menjadi contoh panutan masyarakat. Ini kan kebalikannya. Ini unsur pidananya sangat jelas, harus ditindak secara tegas dan keras. Jelas diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. POLRI tidak butuh oknum-oknum yang berkelakuan bejat, amoral, tidak berperikemanusiaan ini. Buka secara transparan, jangan pernah dilindungi dan ditutupi,” ujar Didi Sungkono.
(Arinta/ Tomy/ Dwi/ Jarwo/ Muslih/ Norita/ Ningsih/ Dian/ Humbass/ Andrijanto)




You must be logged in to post a comment Login