BREAKING NEWS
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelibatan TNI Hadang Mahasiswa Demonstrasi, Kemunduran Negara Demokrasi KAMDAGRI Tanggung Jawab POLRI

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum, menyampaikan secara tegas dan lugas bahwa Kamdagri dan Kamtibmas adalah kewenangan POLRI sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
TNI diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 dan tidak boleh mengerahkan kekuatan militernya untuk menghadang rakyat atau mahasiswa yang sedang berjuang menyuarakan aspirasinya. Mahasiswa bukan musuh negara. Mahasiswa adalah aset negara dan calon pemimpin di masa yang akan datang.
Negara ini adalah negara hukum, bukan negara BARBAR, bukan negara gangster, dan bukan negara MAFIA. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak tatanan hukum.
Ini merupakan kemunduran negara DEMOKRASI. Para petinggi negeri harus mengoreksi diri. Bagaimana rakyat bisa menghargai dan menghormati para pejabat yang bermental koruptif jika rakyat diperlakukan layaknya musuh negara? Ingatlah siapa majikan kalian. Ingatlah kepada siapa kalian harus mengabdi dan melayani, yaitu rakyat.
Para wakil rakyat harus berani menyuarakan kebenaran, bukan mengamini setiap kebijakan yang berpotensi menyengsarakan rakyat.
“Hukum tertinggi di tangan rakyat, bukan di tangan wakil rakyat yang terhormat.”
Bagi aparat TNI yang menjalankan perintah atasan, harus tetap tunduk kepada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ada pula UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang harus diaplikasikan, karena rakyat yang mengekspresikan kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi dan UUD 1945.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Melihat fenomena di Ibu Kota Jakarta yang semakin memanas, bahkan aparat negara TNI (Tentara Nasional Indonesia) ikut menghadang aksi demonstrasi mahasiswa, pengamat hukum angkat bicara.
“Harusnya Presiden sangat paham. Sebagai kepala negara, tidak boleh melawan hukum dan melanggar undang-undang. NKRI adalah negara hukum, sangat jelas hukum sebagai panglima tertinggi,” ujar Didi Sungkono.
Diatur secara gamblang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa kamdagri (keamanan dalam negeri) dan kamtibmas merupakan tanggung jawab Polri, karena negara kita dalam keadaan baik-baik saja. Sementara itu, kewenangan TNI telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.
Merujuk pada peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat utama yang menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“TNI secara hukum tidak berwenang mengambil inisiatif sendiri untuk turun ke jalan menghadapi atau menghadang rakyat yang sedang berdemonstrasi. Ini adalah kemunduran sebuah negara demokrasi. Pengerahan militer dalam menangani unjuk rasa sipil diatur ketat oleh undang-undang dan hanya bersifat perbantuan atas permintaan resmi dari pihak kepolisian apabila situasi dinilai telah di luar kendali,” ujarnya.
Ada landasan aturan pelibatan TNI sebagai dasar hukum terkait pembatasan dan ketentuan pelibatan TNI, karena TNI adalah fungsi pertahanan negara.
“Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. Pengamanan demonstrasi atau ketertiban masyarakat merupakan wewenang mutlak dan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ini aturan undang-undang yang melekat,” urai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia tersebut.
Perlu masyarakat ketahui, TNI hanya dapat turun ke jalan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) jika ada permintaan bantuan pengamanan dari Polri kepada Panglima TNI atau pemerintah, dan tidak boleh berhadapan langsung dengan rakyat sebagai musuh.
Terkait hak menyampaikan pendapat, hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Demonstrasi adalah hak sipil yang sah dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang,” tegas alumnus Doktor Ilmu Hukum tersebut.
Didi Sungkono menambahkan, sebelum era Reformasi 1998, prajurit TNI diperbantukan untuk mengamankan demonstrasi jika terjadi eskalasi situasi. Namun sejak era reformasi, hal tersebut tidak lagi terjadi.
“Di tahun 2026 ini, pertama kalinya TNI dilibatkan dalam menghadang mahasiswa saat BEM UI menggelar aksi terkait situasi negara yang kian memburuk di Jalan Sudirman, Jakarta. Para mahasiswa menyuarakan kekecewaan terkait situasi negara yang memburuk, seperti kenaikan harga BBM, lemahnya nilai tukar rupiah, program MBG yang menjadi ladang korupsi, hingga masuknya keterlibatan TNI dan Polri di ranah sipil,” katanya.
“Mahasiswa bukan musuh negara. Mahasiswa adalah cerminan suara rakyat, jangan dibungkam. Mereka datang membawa spanduk berisi kritik dan tuntutan terhadap pemerintah,” ujarnya.
“Salah satu tuntutannya adalah penghentian program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, menolak militerisasi kehidupan sipil, serta meminta Presiden Prabowo Subianto terbuka terhadap kritik publik, dan itu adalah sebuah kewajaran,” pungkas pengamat hukum ini.
(Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, berprofesi sebagai wartawan Berita Patroli)















You must be logged in to post a comment Login