Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kejagung Buru Aset Mafia MBG, TPPU Disiapkan untuk Pulihkan Kerugian Negara

Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kejagung membuka peluang menjerat para pelaku dengan pasal TPPU guna mengejar aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan setiap rupiah uang rakyat.

Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kejagung membuka peluang menjerat para pelaku dengan pasal TPPU guna mengejar aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan setiap rupiah uang rakyat.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan kepada para tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak hanya dijerat pasal korupsi, para pelaku juga terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh aset hasil kejahatan dapat diburu dan disita negara.

Langkah tegas itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik akan menelusuri setiap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam program unggulan pemerintah tersebut.

“Kalau ada alat bukti, pasti kita kejar dengan TPPU,” tegas Febrie, Senin (15/6).

Penerapan TPPU dinilai menjadi senjata penting untuk membongkar ke mana saja uang negara mengalir, siapa saja yang menikmati hasil kejahatan, hingga memburu aset yang telah disamarkan melalui berbagai transaksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan.

Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mulai dari penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak memenuhi syarat dan memiliki kedekatan dengan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), hingga dugaan mark up pengadaan barang dalam jumlah fantastis.

Barang-barang yang diduga menjadi objek permainan anggaran antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Ironisnya, anggaran bernilai triliunan rupiah itu berasal dari program yang dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak demi menunjang proses belajar dan tumbuh kembang mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penegakan hukum dalam perkara ini tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian keuangan negara melalui instrumen TPPU.

“Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi juga memulihkan kerugian negara dengan mengejar pihak-pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Dengan ancaman TPPU, penyidikan diperkirakan tidak hanya menyasar para tersangka utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil korupsi. Kejagung pun menegaskan tidak akan membiarkan program yang diperuntukkan bagi anak-anak bangsa berubah menjadi ajang memperkaya diri segelintir orang.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top