Hukum dan Kriminal
Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Wonoayu, Ayah Kandung Terancam Hukuman Berat

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq memperlihatkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Wonoayu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar, tetapi juga bisa berasal dari lingkungan terdekat. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali merusak nurani kemanusiaan. Kali ini, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri.
Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan seorang pria berinisial SP (58) sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa memilukan itu terjadi di wilayah Kecamatan Wonoayu dan diduga berlangsung berulang kali.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 1 Mei 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan SP sebagai tersangka.
Waka Polresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq mengatakan, korban merupakan seorang pelajar perempuan yang masih berada dalam usia anak dan seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan keluarga.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan seorang pria berinisial SP sebagai tersangka,” ujar Zainur Rofiq saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam rentang Maret hingga April 2026. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali di lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Dalam sejumlah kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan dari dalam keluarga sendiri. Karena itu, keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci penting dalam mengungkap dan menghentikan tindak kejahatan yang merampas masa depan anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 418 KUHP. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tomy, Ningsih, Norita, Dwi, Chamim)















You must be logged in to post a comment Login