Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Profesionalitas Hakim PHI Surabaya Dalam Perkara STAI Dipertanyakan, Sengketa Hubungan Kerja Disebut Ranah Pengadilan Agama

Majelis hakim menyatakan adanya hubungan kerja antara Ketua STAI dan Yayasan. Namun pokok perkara pembatalan pengangkatan yang menjadi sumber sengketa dinilai belum tersentuh.Publik kini bertanya, apakah ini persoalan hubungan industrial atau justru terjadi kekeliruan dalam melihat substansi perkara?

Majelis hakim menyatakan adanya hubungan kerja antara Ketua STAI dan Yayasan. Namun pokok perkara pembatalan pengangkatan yang menjadi sumber sengketa dinilai belum tersentuh.
Publik kini bertanya, apakah ini persoalan hubungan industrial atau justru terjadi kekeliruan dalam melihat substansi perkara?

BERITA PATROLI – SURABAYA

Putusan dan jalannya persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dalam perkara sengketa Ketua STAI Bina Muwahhidin Boyolali menuai perhatian publik. Majelis hakim dinilai gagal menyentuh pokok perkara yang sebenarnya dipersoalkan penggugat, bahkan dianggap mengaburkan substansi sengketa hubungan kerja yang menjadi kewenangan PHI.

Perkara bermula ketika Adityo Nugroho diangkat sebagai Ketua STAI Bina Muwahhidin berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor E.1/183/BMW/SK/09/2025 dan SK Pengangkatan Ketua STAI tertanggal 8 September 2025. Dalam dokumen tersebut, Adityo terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tujuh tahun, terhitung sejak 2025 hingga 2032.

Namun belum genap sebulan menjabat, tepatnya pada 30 September 2025, Yayasan Bina Muwahhidin menerbitkan Surat Pembatalan Pengangkatan Ketua STAI Nomor 211/BMW/IX/2025 yang ditandatangani Ansharul Adhim.

Anehnya, ketika sengketa tersebut dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo dengan hakim anggota Erfan Jamil dan Nursalam justru dianggap tidak fokus pada inti persoalan yang disengketakan.

Dalam Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby, majelis hakim menyatakan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat adalah hubungan kerja dengan status PKWT, bukan PKWTT. Artinya, PHI sendiri mengakui adanya hubungan kerja antara Adityo dengan pihak yayasan.

Namun di sisi lain, pokok sengketa mengenai pembatalan jabatan Ketua STAI yang lahir dari hubungan kerja tersebut justru tidak memperoleh pemeriksaan secara mendalam. Yang lebih mengejutkan, dalam persidangan sempat muncul pandangan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi ranah PHI dan diarahkan ke Pengadilan Agama.

Pandangan itu memunculkan tanda tanya besar. Jika hubungan hukumnya telah ditegaskan sebagai hubungan kerja PKWT, mengapa sengketa yang lahir dari hubungan kerja tersebut tidak diselesaikan secara tuntas dalam forum PHI?

"Jika PHI telah mengakui adanya hubungan kerja berstatus PKWT, mengapa sengketa yang lahir dari hubungan kerja itu justru dianggap bukan kewenangan PHI?"Kuasa hukum Adityo Nugroho mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh pokok sengketa pembatalan jabatan Ketua STAI.

“Jika PHI telah mengakui adanya hubungan kerja berstatus PKWT, mengapa sengketa yang lahir dari hubungan kerja itu justru dianggap bukan kewenangan PHI?”
Kuasa hukum Adityo Nugroho mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh pokok sengketa pembatalan jabatan Ketua STAI.

Kuasa hukum Adityo Nugroho, Rumadhono Sumanto SH MH, menegaskan bahwa Surat Pembatalan Pengangkatan Ketua STAI diterbitkan tanpa dasar yang jelas.

“Surat pembatalan itu keluar tanpa disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan pihak yayasan tidak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut,” ungkap Rumadhono.

Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya telah melalui tahapan mediasi pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya. Dalam proses mediasi bahkan sempat muncul tawaran penyelesaian senilai Rp70 juta dari pihak yayasan agar perselisihan berakhir.

Namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan yang sebenarnya, yakni legalitas pembatalan pengangkatan Ketua STAI yang masih terikat kontrak kerja.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Zunaedi, mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp910 juta yang dihitung berdasarkan sisa masa kontrak tujuh tahun beserta hak-hak lainnya yang dianggap hilang akibat pembatalan tersebut.

Menurut Zunaedi, hingga kini inti sengketa belum pernah benar-benar diuji dalam persidangan.

“Putusan pertama memang sudah inkracht, tetapi belum menyentuh pokok perkara yang menjadi sumber sengketa. Yang dipersoalkan adalah pembatalan pengangkatan, bukan sekadar status hubungan kerja,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan profesionalitas penanganan perkara hubungan industrial. Publik pun bertanya-tanya, apakah PHI masih menjalankan fungsi utamanya untuk memeriksa dan mengadili sengketa hubungan kerja, atau justru membiarkan substansi perkara mengambang tanpa kepastian hukum.

Jika hubungan kerja telah diakui dalam putusan, maka logikanya sengketa yang lahir dari hubungan kerja tersebut semestinya diperiksa secara tuntas. Ketika pokok perkara justru bergeser ke isu kewenangan lembaga lain, muncul kesan bahwa substansi sengketa belum benar-benar disentuh.

Polemik ini bukan sekadar perkara jabatan Ketua STAI, melainkan juga menyangkut kepastian hukum bagi pekerja yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian kerja yang sah. Karena itu, publik menunggu apakah akan ada langkah hukum lanjutan untuk menguji kembali dasar-dasar pertimbangan yang digunakan dalam perkara tersebut.

(BJP, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top