Hukum dan Kriminal
Modal Tutorial Internet, Dua Peracik Skincare Ilegal Raup Ratusan Juta, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Dua karyawan swasta nekat meracik kosmetik hanya bermodalkan tutorial dari internet tanpa keahlian farmasi. Produk dipasarkan melalui e-commerce dan diduga membahayakan kesehatan konsumen. Kini keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
BERITA PATROLI – MALANG
Keinginan meraup keuntungan besar dari bisnis kecantikan justru mengantarkan dua karyawan swasta ke balik jeruji besi. Tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi, keduanya nekat memproduksi dan mengedarkan skincare ilegal hanya bermodalkan tutorial dari internet.
Bisnis yang dijalankan RW, warga Kota Malang, dan SHS, warga Kabupaten Kediri, itu berhasil menghasilkan omzet ratusan juta rupiah. Namun, di balik keuntungan fantastis tersebut, tersimpan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Malang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di kawasan Sukun, Kota Malang. Dari lokasi, polisi menemukan sekitar 1,4 ton bahan baku kimia serta berbagai produk skincare siap edar yang dipasarkan melalui dua platform e-commerce.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. SHS bertugas memasok bahan baku kimia, sedangkan RW meracik seluruh produk kosmetik secara mandiri.
Yang mengejutkan, keduanya mengaku tidak pernah mengenyam pendidikan maupun memiliki sertifikasi di bidang kefarmasian. Seluruh proses pembuatan kosmetik dipelajari secara otodidak melalui video-video di internet.
Dengan mencampurkan berbagai bahan kimia seperti cetyl alcohol, stearic acid, white oil, dan triethanolamine, produk tersebut kemudian dikemas menggunakan merek sendiri sebelum dipasarkan secara daring. Strategi itu terbukti menghasilkan keuntungan besar dengan laba bersih yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.
Namun, keuntungan tersebut dibayar mahal. Polisi mengungkap bahwa produk yang diproduksi tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kefarmasian sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Penggunaan bahan kimia tanpa formulasi dan pengawasan tenaga ahli dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit, kemerahan, rasa mual, hingga berisiko menyebabkan kanker kulit apabila digunakan dalam jangka panjang.
Untuk memastikan kandungan serta tingkat bahayanya, penyidik menggandeng Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap seluruh barang bukti yang disita.
Kapolresta Malang Kota mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah maupun promosi berlebihan yang banyak beredar di media sosial dan marketplace.
“Tolong teliti sebelum membeli. Pastikan produk memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan agar tidak menjadi korban kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” tegas Kombes Putu Kholis Aryana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa bisnis kosmetik tidak dapat dijalankan tanpa kompetensi, izin, dan standar keamanan. Di balik kemasan yang menarik, produk ilegal dapat menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login