Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kejagung Bongkar Skandal Korupsi MBG, Dadan Hindayana Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kini berstatus tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis.Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa justru terseret penyimpangan tata kelola dan permainan proyek.Ketika uang rakyat yang diperuntukkan bagi kebutuhan gizi masyarakat disalahgunakan, publik berhak menuntut pengusutan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kini berstatus tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa justru terseret penyimpangan tata kelola dan permainan proyek.
Ketika uang rakyat yang diperuntukkan bagi kebutuhan gizi masyarakat disalahgunakan, publik berhak menuntut pengusutan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional justru terseret pusaran korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.

Tak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6).

Penetapan tersangka itu menjadi babak baru terbongkarnya dugaan penyimpangan dalam program yang sejatinya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga pejabat tinggi BGN tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Dengan tangan diborgol, ketiganya digiring keluar Gedung Bundar Kejagung menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diduga berawal dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari sana, penyidik kemudian menelusuri dugaan penyimpangan yang lebih luas, termasuk indikasi praktik jual-beli titik SPPG yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan BGN.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap program yang dibiayai uang rakyat dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa.

Menariknya, penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka. Pemerintah saat itu menyebut pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dan tata kelola dalam pelaksanaan Program MBG.

Langkah cepat Kejagung mengirim sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan di tubuh BGN bukan persoalan sepele. Penggeledahan kantor BGN hingga penetapan tiga tersangka menunjukkan adanya dugaan masalah serius dalam pengelolaan program bernilai besar tersebut.

Publik kini menunggu keberanian Kejagung untuk mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya. Sebab, kasus ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang jabatan dan kedudukan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top