Hukum dan Kriminal
Dua Direktur Perusahaan Terseret Kasus HP Ilegal Asal China, Bareskrim Sita iPhone dan Android Senilai Rp253 Miliar

Ribuan iPhone dan Android ilegal diamankan polisi dari sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Timur. Dua direktur perusahaan kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus impor gelap asal China.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Praktik impor ilegal ponsel asal China yang merugikan negara miliaran rupiah berhasil dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua petinggi perusahaan swasta kini resmi menyandang status tersangka.
Mereka adalah TW selaku Direktur PT TSI dan MT yang menjabat Direktur PT TSL. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan impor ilegal ribuan ponsel dan berbagai komponen elektronik dari China ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL,” ujar Ade, Senin (1/6/2026).
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 junto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak ingin para tersangka kabur, Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas untuk melakukan pencegahan ke luar negeri.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka dimaksud,” tegas Ade.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menggeledah empat lokasi di Jakarta dan Jawa Timur. Hasilnya mencengangkan. Aparat menyita ribuan unit iPhone dan Android ilegal beserta sparepart, LCD, baterai, mesin ponsel, hingga berbagai komponen elektronik lainnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan ratusan ribu perlengkapan bayi impor ilegal yang diduga masuk tanpa prosedur resmi.
Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai angka fantastis. Untuk ponsel dan komponen elektronik diperkirakan senilai Rp250 miliar, sementara perlengkapan bayi mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam perkara aquo diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000,” ungkap Ade.
Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menetapkan dua tersangka lain yakni DCP alias P sebagai importir dan SJ sebagai distributor. Polisi menduga jaringan ini telah lama menjadi jalur masuk barang ilegal dari China ke Indonesia.
Terbongkarnya kasus ini menjadi sinyal keras bahwa praktik impor ilegal elektronik masih marak dan melibatkan jaringan besar. Aparat pun didesak membongkar siapa saja aktor utama di balik peredaran barang ilegal bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login