Hukum dan Kriminal
Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Pelaku Ditangkap

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti berupa ribuan liter solar subsidi saat konferensi pers di Mapolres Gresik. Sebanyak 19 tangki dengan total sekitar 17.000 liter BBM diamankan dari dua lokasi berbeda.
BERITA PATROLI – GRESIK
Praktik “kencing” BBM subsidi kembali terbongkar. Aparat Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Satu orang tersangka berinisial ZA (46) berhasil diamankan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 14 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Hasilnya, polisi menemukan gudang penimbunan di Dusun Cabean, Desa Ngemboh. Di lokasi ini, petugas mendapati sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa temuan tersebut bukan satu-satunya. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, seluruh BBM tersebut diketahui milik tersangka ZA. Polisi kemudian meringkus pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi
- 2 unit mesin diesel
- 3 unit mesin pompa air
- 30 meter selang plastik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Polres Gresik menegaskan akan terus memburu pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Di tengah kondisi energi yang sensitif, praktik penimbunan seperti ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam distribusi BBM bagi masyarakat kecil.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa melalui call center 110 atau layanan pengaduan yang tersedia.
(Tomy, Arinta)















You must be logged in to post a comment Login