Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

2 Tersangka Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp 7,5 Miliar ke Kejari Tanjung Perak

Dok. Kejari Tanjung Perak

SURABAYA – Berita Patroli – Dua tersangka kasus korupsi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada Kamis (2/10/2023).

Dua tersangka itu adalah BK selaku Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura.

Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi mengatakan, pengembalian uang negara sebesar Rp7,5 miliar ini sama dengan nominal yang dikorupsi oleh kedua tersangka sebesar Rp7.552.800.498,.

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakkan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara,” ucap Kajari Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak semerta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan. “Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada tersangka. “Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Kasi Interijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top