Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Bandar Markas Sabu yang Digerebek Emak-emak Jambi Sedang dalam Penyelidikan Polisi

Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Susbandaru

Jambi – Berita Patroli – Polisi akan terus menyelidiki bandar yang memasok narkoba di sekitar basecamp yang sebelumnya digerebek emak-emak di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Susbandaru mengatakan hingga kini tim masih menyelidiki terduga bandar narkoba dengan berkoordinasi dengan Polresta Jambi.

“Penyelidikan (terkait bandar sabu) tetap dilaksanakan. Kita memberikan atensi kepada Polresta Jambi karena mereka yang melakukan asistensi. Kita melakukan pembimbingan kepada Polresta terhadap kegiatan (pemberantasan narkoba),” ujar Kombes Thomas kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Thomas mengaku sudah menerima laporan-laporan terkait aktivitas narkoba di eks lokalisasi Payo Sigadung tersebut. Jika ditemukan kembali aktivitas narkoba di sana, pihaknya akan langsung menindak tegas.

“Apabila kita temukan, pasti akan kita bakar dan musnahkan,” tegasnya.

Dalam perkara narkoba, jelas dia, unsur utama yang perlu dibuktikan adalah barang bukti dan kepemilikan. Untuk itu, pembuktiannya harus tepat dan perlu kehati-hatian.

“Narkotika itu sifatnya peredaran gelap. Jadi pembuktiannya itu yang utama. Di (kasus) narkoba, pembuktiannya perlu kehati-hatian. Kita tidak bisa menuduh seseorang tanpa ada pembuktian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu emak-emak bernama Yayuk meminta agar bandar narkoba yang beraktivitas di sana turut ditangkap. Dia khawatir, jika tidak segera tertangkap, aktivitas peredaran narkoba di sana akan kembali menggeliat.

“Yang bandar ini masih bebas, seharusnya ini juga diusut. Oke lah pemakai ini salah, tapi akarnya dulu yang kita cabut. Ini masih bebas. Kami mau dia itu diproses. Kami bukan mau memojokkan polisi, tapi dengarkanlah ini maunya kami apa. Karena kami yang tahu di sini,” tegasnya.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top