Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Mahasiswi Tewas Dibunuh Mantan Pacar

Ilustrasi Pembunuhan

Serdang Bedagai – Berita Patroli – Nasib nahas dialami oleh TY (20), mahasiswi salah satu kampus di Simalungun, Sumatera Utara. TY tewas usai dibunuh pacarnya berinisial AL (20) dan mayatnya dibuang di Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pembunuhan tersebut mayat tersebut ditemukan setelah Polres Simalungun menangkap AL. Berdasarkan pengakuan AL, mayat TY berada di Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai.

“Pada hari Sabtu (15/7) pukul 06.00 WIB, mendapat informasi dari Polsek Serbelawan Polres Simalungun bahwa telah diamankan seorang laki-laki diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya sehingga meninggal dunia yang terjadi di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan,” kata AKP Agus Arianto, Minggu (16/7/2023).

TY sendiri merupakan seorang mahasiswi yang beralamat di Kecamatan Maligas, Simalungun. Sedangkan AL merupakan warga Kecamatan Siantar, Simalungun.

“Sementara pelaku berinisial AL (20) yang berprofesi sebagai tukang buat tahu, warga Jalan Cempaka Bawah, Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pelaku diinformasikan adalah pacar korban,” ucapnya.

Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2022 sampai November 2022. Keduanya sempat putus kontak, namun pada 1 Juli 2023, komunikasi di antara keduanya kembali terjalin. TY dan AL kemudian bertemu pada 10 Juli 2023 setelah sebelumnya membuat janji.

“Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story dari Instagram yang berlanjut ke nomor Whatsapp, selanjutnya pada hari Minggu 9 Juli 2023 pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, lalu korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah, Pematang Siantar,” ujarnya.

Setelah itu, keduanya kemudian berangkat dari Pematang Siantar menuju Serdang Bedagai menggunakan sepeda motor korban. Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan di depan.

“Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi,” jelasnya.

Setelah memastikan TY tidak bernyawa lagi, AL kemudian mengambil handphone dan sepeda motor korban. AL kemudian kembali ke Pematang Siantar.

Saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi. Pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.

“Petugas juga mengamankan barang bukti saat penangkapan pelaku, yakni sweater warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih,” ungkapnya.

Perkara tersebut kini ditangani oleh Polres Tebing Tinggi. Pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top