Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Spesialis Pencuri Burung Jutaan Rupiah di Lombok Barat Ditangkap

Polres Lombok Barat mengamankan 12 pelaku kejahatan pencurian. Di antaranya, seorang spesialis pencuri burung berharga jutaan rupiah.

Lombok Barat – Berita Patroli – Polisi menangkap spesialis pencuri burung seharga jutaan rupiah. Pelaku Y (52), pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap di Lombok Barat, Senin (5/6/2023).

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan Y ditangkap tanpa perlawanan. Polisi sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Pelaku memang spesialis pencuri burung dengan mengincar rumah yang dalam kondisi sepi. Pelaku setiap hari keliling menggunakan sepeda motor mengintai rumah kosong,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Dari penangkapan Y, Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ekor burung beserta sangkarnya. Diprediksi harga per ekor burung seharga Rp 2,5 juta beserta sangkarnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra masih mengembangkan kasus pencurian burung oleh Y. Adapun, motivasi Y mencuri burung disebut karena motif ekonomi untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Taksiran kami nilai burung tersebut jutaan rupiah per ekornya. Dia (Y) mengaku kalau burung mudah dicuri dan dijual. Ia terdesak kebutuhan (ekonomi),” jelasnya.

Selain Y, Satreskrim Polres Lombok Barat tercatat menangkap total 12 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam satu bulan terakhir.

“Pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan laporan dari masyarakat sebanyak tujuh laporan polisi,” kata Dharma.

Seluruh 12 pelaku beraksi dan ditangkap di lokasi yang berbeda-beda di Lombok Barat. Modus yang dilancarkan pun bervariasi. Beberapa di antaranya beraksi ke rumah-rumah warga, sedangkan pelaku lainnya mencuri dengan membuntuti korbannya menggunakan sepeda motor.

“Mereka juga biasanya mengambil barang milik korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam,” terang dia.

Kendati modusnya beragam, motif yang dilakukan pelaku umumnya sama, yakni terdesak kebutuhan ekonomi. “Ada yang beralasan bayar utang. Ada juga yang menggunakan uang hasil curian untuk membelikan pakaian anaknya,” tutur Dharma.

Dari seluruh pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya delapan unit handphone berbagai merek, satu unit TV LED, satu unit kamera digital, dua tas, dan dua power bank.

“Kami juga berhasil menyita satu unit laptop beserta tasnya, charger laptop, harddisk, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” bebernya.

Polisi menerapkan Pasal 365 KUHP untuk para pelaku curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan, pelaku curat disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top