Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Hina Wartawan Disabilitas, Oknum DLH Surabaya Harus Ditindak Tegas, Inspektorat Jangan Jadi “Macan Ompong”

Bukan hanya seorang wartawan, Berthy juga seorang penyandang disabilitas yang memiliki hak dan martabat yang sama sebagai warga negara. Namun saat menjalankan tugas jurnalistik, ia justru diduga menerima ucapan yang merendahkan kondisi fisiknya dari oknum pegawai pemerintah.Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut penghormatan terhadap penyandang disabilitas dan kebebasan pers. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan diskriminatif, apalagi dilakukan oleh aparatur yang digaji dari uang rakyat.
Laporan telah masuk ke Inspektorat Kota Surabaya. Kini publik menunggu, apakah kasus ini akan ditindak tegas atau justru menguap tanpa kejelasan.

Bukan hanya seorang wartawan, Berthy juga seorang penyandang disabilitas yang memiliki hak dan martabat yang sama sebagai warga negara. Namun saat menjalankan tugas jurnalistik, ia justru diduga menerima ucapan yang merendahkan kondisi fisiknya dari oknum pegawai pemerintah.
Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut penghormatan terhadap penyandang disabilitas dan kebebasan pers. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan diskriminatif, apalagi dilakukan oleh aparatur yang digaji dari uang rakyat.
Laporan telah masuk ke Inspektorat Kota Surabaya. Kini publik menunggu, apakah kasus ini akan ditindak tegas atau justru menguap tanpa kejelasan.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Penghinaan terhadap seorang wartawan penyandang disabilitas yang dilakukan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memantik kecaman keras dari berbagai pihak. Inspektorat Kota Surabaya didesak bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan.

Peristiwa tersebut bermula saat dua staf DLH yang disebut merupakan utusan Kabid Taman DLH Surabaya, Pramudhita, melakukan survei pekerjaan taman di kawasan Jalan Agung Suprapto. Saat itu, mereka didatangi wartawan Berita Patroli, Berthy, yang merupakan penyandang disabilitas, bersama Rosyid dari LSM KORAK.

Alih-alih memberikan penjelasan secara profesional, salah satu oknum pegawai DLH justru diduga melontarkan ucapan yang bernada merendahkan dan melecehkan kondisi fisik wartawan tersebut. Ucapan itu dinilai tidak hanya melukai martabat korban sebagai insan pers, tetapi juga mencederai nilai-nilai penghormatan terhadap penyandang disabilitas yang dijamin undang-undang.

Ironisnya, dugaan penghinaan tersebut justru datang dari aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Inspektorat Kota Surabaya. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kabid Taman DLH Surabaya, Pramudhita, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas yang memberikan kepastian hukum maupun efek jera terhadap pihak yang diduga melakukan penghinaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah Inspektorat benar-benar serius mengusut laporan ini, atau justru membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas?

“Jangan sampai Inspektorat hanya menjadi macan ompong. Jika benar ada dugaan penghinaan terhadap penyandang disabilitas, maka pelakunya harus diperiksa dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu aktivis yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Dalam perspektif hukum, penghinaan terhadap penyandang disabilitas bukan persoalan sepele. Negara telah menjamin kesetaraan hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, KUHP baru juga mengatur sanksi terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan atau merendahkan kelompok tertentu.

Koordinator Komunitas Pergerakan Arek Suroboyo (KomPAS), Yanto Ireng, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum DLH tersebut tidak boleh ditoleransi.

“Kalau laporan sudah masuk, Inspektorat harus berani bertindak. Jangan ada kesan saling melindungi sesama pejabat atau pegawai pemerintah. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk penyandang disabilitas,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut penghinaan terhadap individu, tetapi juga menyangkut marwah penyandang disabilitas dan kebebasan pers. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan profesional.

Publik kini menunggu keberanian Inspektorat Kota Surabaya untuk membuktikan bahwa lembaga pengawas internal pemerintah tersebut tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga mampu menegakkan disiplin dan memberikan sanksi kepada aparatur yang terbukti melanggar etika maupun hukum.

Jika penghinaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tegas wajib dijatuhkan. Sebab membiarkan perilaku diskriminatif terhadap penyandang disabilitas sama saja dengan mencederai prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang selama ini digaungkan pemerintah.

(Tomy, Arinta, Dwi, Norita, Ningsih)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top