Hukum dan Kriminal
Pengadilan Militer Pecat Dua Prajurit BAIS, Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis Bersalah

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Pengadilan Militer menjatuhkan vonis bersalah kepada empat prajurit BAIS TNI, dengan dua pelaku utama resmi dipecat dari dinas militer.
Di balik putusan itu, Andrie Yunus masih berjuang memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya. Publik kini menyoroti apakah vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan bagi korban.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan ini menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap pejuang hak asasi manusia tersebut dilakukan oleh anggota aktif TNI dan dinilai telah mencoreng nama institusi.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/6), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerangan menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus.
Dua pelaku utama sekaligus eksekutor lapangan, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa. Perbuatan mereka disebut telah mengkhianati tugas mulia seorang prajurit TNI, merusak citra institusi, mencederai hubungan TNI dengan masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan trauma berat bagi korban dan merusak citra TNI di mata publik,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Fakta persidangan mengungkap motif penyerangan dipicu rasa sakit hati para terdakwa terhadap Andrie Yunus. Aktivis KontraS itu dianggap telah melecehkan institusi TNI setelah melakukan interupsi dalam rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.
Dengan dalih ingin memberikan “pelajaran” dan “efek jera”, para terdakwa kemudian merencanakan aksi penyiraman menggunakan campuran cairan pembersih karat dan air aki. Ironisnya, dalam persidangan para pelaku mengaku tidak mengetahui dampak serius cairan tersebut terhadap tubuh manusia.
Dalih tersebut tidak menghapus fakta bahwa korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani pemulihan medis intensif di RSCM Jakarta. Andrie masih berada dalam penanganan dokter spesialis bedah plastik, dokter mata, hingga psikiater akibat dampak serangan tersebut.
Kasus ini juga menuai sorotan karena korban tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan maupun persidangan akibat kondisi kesehatannya. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie bahkan menolak menghadirkan korban sebagai saksi tambahan karena tidak percaya pengadilan militer mampu memberikan keadilan secara maksimal terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
Vonis ini sekaligus lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya hanya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas TNI.
Meski demikian, putusan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik mengenai rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, Andrie Yunus masih harus menjalani perawatan panjang akibat serangan yang dilakukan hanya karena kritik terhadap institusi negara dianggap sebagai bentuk penghinaan yang harus dibalas dengan kekerasan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi militer. Ketika kritik dibalas dengan air keras, yang terluka bukan hanya korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login