Uncategorized
Pekerjaan Di Kawasan Hutan KUTENG Desa Tasik Madu Sudah Sesuai Prosedur Pengelolaan Hutan

Berita Patroli – Trenggalek
kegiatan Pekerjaan di kawasan Hutan Kuteng yang berada di sekitar Jalur Lintas Selatan (JLS) sudah sesuai prosedur pengelolaan hutan yang ditetapkan di area perhutanan sosial.
Pasalnya disposal/ tumpukan batu bekas JLS tersebut yang terletak dikawasan hutan petak 91 Desa Tasik madu kec.Watulimo tersebut dikelola oleh gapoktan dan dimanfaatkan sebagai tanggul penahan abrasi di pantai mutiara dan masih dalam kawasan area kerja Gapoktanhut rimba madu sejahtera.
sesuai sk kementerian kehutanan no.2.2025/Januari ujar wignyo selaku ketua gapoktan memperoleh hak pengelolaan hutan kemasyarakatan.
Kades yang di kenal baik santun dan taat sama Agama tersebut setelah dikonfirmasi oleh awak media patroli kamis 30/10/25 mengatakan bahwa tidak benar kalau pekerjaan yang terletak di desanya Tasik madu tersebut dikatakan ilegal, karena lokasi pekerjaan yang terletak tepat JLS tersebut dikerjakan berdasarkan RKPS no 38/B/8/2025/14 Agustus 2025 dan dijabarkan ke dalam RKT no 500.4.14/1247/123.6.3/2025 pada bulan september 2025 yg sudah mendapat ijin dari balai perhutanan sosial dan dinas kehutanan provinsi jawa timur.
Sedangkan jiono selaku tokoh masyarakat Desa Tasikmadu yang lahannya dipakai untuk meletakkan batu membenarkan bahwa batu yang diletakkan di lokasinya digunakan untuk membenahi tanggul yg jebol akibat banjir dan bukan untuk kafe.( TRANS )















You must be logged in to post a comment Login