Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

PLN ULP Tumpang Kabupaten Malang Raup Uang Ratusan Juta Dari Denda Pencurian Listrik

Sapto Baskoro Utomo, Manajer PLN ULP Tumpang Kab. Malang

Berita Patroli – Malang
PLN Unit Layanan Pelanggan ( ULP )wilayah Tumpang kab. Malang menindak tegas dan menerapkan ketentuan denda administrasi kepada para pelaku pencurian listrik di wilayahnya.
Menjelang akhir tahun 2025 ini, ULP Tumpang meraup denda pencurian listik sebanyak Rp.105 juta rupiah lebih, dari 50 kasus pencurian listrik, sedangkan tahun 2024 terdapat temuan 24 kasus pencurian listrik dengan besaran denda Rp.36 juta rupiah lebih.
Penerapan denda ini dilakukan bukan hanya sekedar sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga demi keamanan dan keselamatan masyarakat, disamping potensi kerugian di pihak PLN.
Hal ini disampaikan oleh manajer PLN ULP wilayah Tumpang kab. Malang Sapto Baskoro Utomo ketika di temui berita patroli di kantornya kamis 30/10/2025, menanggapi adanya informasi pencurian listrik di desa poncokusumo.
Kebanyakan pencurian listrik itu dilakukan di tempat orang hajatan/pesta, dengan melakukan penyudetan atau pemakuan. Sedang pelakunya belum tentu yang punya hajat, bisa juga operator sound system bahkan ada oknum yang mengaku sebagai petugas PLN dengan minta bayaran tertentu. “Tetapi ketika ketahuan petugas PLN yang asli, mereka menghilang dan lepas tanggung jawab ” ujar Sapto.

Kantor PLN ULP Tumpang

Langkah – langkah persuasif yang dilakukan oleh pihak ULP Tumpang untuk meminimalisir pencurian listrik adalah dengan melakukan pemeriksaan alat pencatat meter listrik, terutama kepada warga yang punya hajat, sosialisasi kepada masyarakat berkerjasama dengan pemerintah desa dan lembaga pendidikan.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika ingin mendapatkan pelayanan listrik untuk kepentingan pesta, agar mengajukan permohonan paling lambat satu hari sebelum acara pesta atau acara hajatan ke PLN ULP di wilayah masing-masing, dengan tarif Rp.170.000/hari dan diberi fasilitas listrik kapasitas 5.500 watt. ” Jangan mencuri listrik karena dendanya sangat tinggi, lebih baik mengajukan permohonan, biayanya jauh lebih murah dan aman” pungkas Sapto. ( M. Irwan, Arif )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top