Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Telkom

Surabaya, Berita Patroli  – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil ungkap pencurian kabel Telepon, 3 lelaki tersangka tersebut, berpura pura menjadi pegawai Telkom dan langsung di ringkus oleh anggota di area Kenpark Jl. Sukolilo kecamatan Bulak Surabaya pada Kamis (08/12/2022) pukul 14:00 Wib. Dari 3 tersangka yang berinisial MS (21) warga Bulak Surabaya, ML (22) warga Bulak Surabaya dan AD (32) warga Bulak Surabaya, ketiga tersangka modusnya berpura pura jadi pegawai Telkom. Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purbaya didampingi Kanit Reskrim Kenjeran AKP Suryadi dan Kabag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto waktu konferensi pers dihalaman makopolsek, menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadinya pencurian kabel Telepon di area Kenpark. Liputan Indonesia Unit Reskrim Polsek Kenjeran Amankan Seorang Wanita Pencuri Hp 22/12/2022   Kemudian anggota langsung berkoordinasi sama karyawan Kenpark untuk menyelidiki dan memantau daerah tersebut.” Ketika tiga tersangka yang berpura pura menjadi pegawai Telkom melakukan aksinya, memotong kabel Telepon setelah itu digulung dan dibawah, anggota mencurigai gerak gerik dari 3 tersangka, anggota langsung menangkapnya,” jelas Ardi. “Lalu anggota melakukan introgasi terhadap tiga tersangka, mengakui bahwa dia bukan pegawai Telkom dan tersangka sudah melakukan dua kali aksinya pencurian kabel Telepon, yang pertama pencurian kabel dilakukan bulan November dan tersangka berhasil lolos dan yang kedua pencurian kabel dilakukan di bulan Desember tersangka dapat ditangkap oleh anggota Polsek Kenjeran,” ungkapnya. Barang bukti berupa 1(satu) buah tang potong, 1(satu) buah tangga Teleskopik berwarna Silver dan 65 (enan puluh lima) meter kabel Telepon berwarna Hitam diamankan anggota dan dibawah ke makopolsek guna untuk penyidikkan lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka di ganjar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top