
Terlapor dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tulungagung. Laporan yang telah masuk ke Unit PPA Polres Tulungagung sejak 5 Februari 2026 hingga kini masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban. Kapolres Tulungagung didesak memastikan penanganan perkara berjalan serius, transparan, dan memberikan kepastian hukum tanpa pandang bulu.
BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG
Penanganan laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menjadi perhatian publik. Pasalnya, laporan yang dibuat sejak Februari 2026 hingga kini belum juga menemukan titik terang, sementara korban disebut telah melahirkan.
Tak hanya menunggu kepastian proses hukum, keluarga korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dan teror dari pihak yang disebut memiliki hubungan dengan terlapor.
Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat (Toga/Tomas) di Tulungagung pun mendesak Kapolres Tulungagung segera memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini bermula ketika Marjoko (51), ayah SSA (16), warga Kedungsingkal, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, melihat perubahan pada kondisi fisik putrinya.
Menurut Marjoko, setelah ditanya mengenai kondisi tersebut, SSA mengaku telah mengalami persetubuhan sebanyak lima kali dengan seorang laki-laki yang disebut bernama Feri, warga Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
“Waktu saya lihat perutnya sudah mulai membesar dan terlambat dua bulan. Dia mengaku yang menghamili adalah Feri, orang Trenggalek,” ujar Marjoko.
Marjoko kemudian bersama putrinya melaporkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Tulungagung pada 5 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Tulungagung.
Namun, menurut pihak keluarga korban, hingga hampir delapan bulan setelah laporan dibuat, proses hukum terhadap terlapor belum memberikan kepastian sebagaimana yang mereka harapkan.
“Saya meminta kepada Pak Kapolres Tulungagung agar perkara ini segera diproses secara adil dan terlapor diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tegas Marjoko.
Persoalan semakin serius karena keluarga korban mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi setelah berupaya memperjuangkan proses hukum.
Marjoko menyebut, terdapat seorang laki-laki yang mengaku bernama Sulis, warga Malasan, yang mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, sosok itu disebut memberikan pernyataan bernada ancaman apabila keluarga korban mendatangi pihak keluarga terlapor.
“Saya sudah kenyang keluar masuk penjara dan sudah kenyang dengan urusan hukum,” demikian salah satu pernyataan dalam rekaman suara yang disampaikan keluarga korban kepada awak media.
Keluarga korban menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih apabila benar terdapat ancaman atau intimidasi yang berkaitan dengan proses pelaporan perkara.
Keluarga korban berharap aparat tidak hanya fokus pada perkara pokok, tetapi juga menindaklanjuti setiap laporan atau bukti terkait dugaan ancaman yang mereka terima.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan akan segera memerintahkan anggotanya untuk menemui keluarga pelapor.
“Saya akan segera perintahkan anggota untuk ketemu keluarga korban,” ujar Kapolres.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga korban yang berharap tindak lanjut tersebut benar-benar dilakukan dan segera memberi kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
Terlapor yang kini masih menghirup udara bebas berpotensi dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo. UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain konsekuensi pidana, pelaku juga dapat dituntut secara hukum perdata berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 untuk bertanggung jawab memberikan nafkah dan biaya pendidikan terhadap anak biologis yang dilahirkan.
Kini perhatian publik tertuju pada Unit PPA Polres Tulungagung: apakah laporan yang telah berjalan hampir delapan bulan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum, sekaligus apakah dugaan intimidasi terhadap keluarga korban akan ditindaklanjuti secara serius.
(Aris, Hadi, Tomy)




