Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Perkara Lebih Dari Satu Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Ahli Waris Desak SATRESKRIM POLRES PROBOLINGGO Segera TUNTASKAN Laporan Dugaan Ancaman Pembakaran

Satreskrim Polres Probolinggo didesak menindaklanjuti laporan dugaan ancaman pembakaran rumah yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Semua bukti harus diuji secara profesional agar perkara memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.

Satreskrim Polres Probolinggo didesak menindaklanjuti laporan dugaan ancaman pembakaran rumah yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Semua bukti harus diuji secara profesional agar perkara memperoleh kepastian hukum.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Persoalan tanah pekarangan milik ahli waris almarhum Kasim Kalis di Dusun Margoayu, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menuntut kepastian hukum. Subaidah dan putrinya, Niwati, menolak tanah yang mereka klaim sebagai hak waris digunakan sebagai jalan umum tanpa kejelasan dasar hukum. Mereka juga meminta dugaan perusakan palang serta ancaman pembakaran rumah segera ditindaklanjuti.

Yang menjadi sorotan, laporan dugaan ancaman pembakaran rumah disebut telah berjalan lebih dari satu tahun di Polres Probolinggo. Niwati menyatakan terdapat rekaman video yang diduga memperlihatkan provokasi pembakaran serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Bukti itu, menurut keterangannya, perlu diperiksa secara serius oleh penyidik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sudah sejauh mana penanganan perkara tersebut? Apakah saksi telah diperiksa, rekaman video telah dianalisis, dan alat bukti lainnya telah dikumpulkan?

Satreskrim Polres Probolinggo tidak boleh membiarkan pelapor terus menunggu tanpa kejelasan. Penyidik perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara, langkah yang telah dilakukan, serta alasan hukum apabila laporan belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Apabila bukti mengarah pada dugaan tindak pidana, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai prosedur. Dugaan ancaman pembakaran dapat ditelaah berdasarkan Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap memperhatikan unsur perbuatan, waktu kejadian, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sengketa tanah harus diperjelas melalui dokumen kepemilikan, riwayat tanah, dan dasar hukum klaim jalan umum. Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Aipda Adi Pradana, sebelumnya menyampaikan kepada redaksi bahwa berdasarkan pengecekan dokumen desa, jalan yang dipersoalkan bukan merupakan jalan umum. Keterangan ini perlu diperjelas dengan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Umar Al-Khothob, S.H., yang akrab disapa Ki Dalang, menyatakan DPD Puskominfo Jatim dan YBH Batara berkomitmen mendampingi Niwati beserta keluarga dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Kini, tuntutan keluarga sederhana tetapi mendasar, ‘periksa bukti video, mintai keterangan saksi, jelaskan perkembangan laporan, dan tegakkan hukum berdasarkan alat bukti’.

Lebih dari satu tahun bukan waktu yang singkat bagi pelapor untuk menunggu kejelasan. Satreskrim Polres Probolinggo dituntut memberikan penjelasan yang konkret dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

Jangan biarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian. Hukum harus memberikan kejelasan, bukan menambah tanda tanya.

Bersambung.

(Tomy, Ayon)

To Top