Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Kapolda Jawa Timur Harus Bertindak Tegas, Transparan kepada Masyarakat Terkait Laporan Wanita yang Dipaksa Melakukan ABORSI AIPTU IRWAN, Anggota POLRI PJS KANIT TIPIKOR POLRES LUMAJANG

AIPTU IRWAN, oknum Polisi berdinas di Polres Kabupaten Lumajang, PJS KANIT TIPIKOR, dirinya dilaporkan seorang wanita yang merupakan kekasihnya. Wanita berusia 24 tahun tersebut sejak lulus SMU sudah menjalin bersama dirinya, hidup serumah bersama AIPTU IRWAN.Berdasarkan investigasi wartawan selama beberapa pekan, istri IRWAN juga ditelantarkan. Hal tersebut sangat bertentangan dengan TRIBRATA dan Rastra SEWAKOTTAMA, Ksatria Bhayangkara. POLRI adalah alat negara, Polri milik masyarakat, harus berperilaku baik dan bisa dijadikan suri tauladan. Sampai berita ini ditayangkan, AIPTU IRWAN menolak dikonfirmasi wartawan. Ditelepon dan di-WA tidak pernah direspons.

AIPTU IRWAN, oknum Polisi berdinas di Polres Kabupaten Lumajang, PJS KANIT TIPIKOR, dirinya dilaporkan seorang wanita yang merupakan kekasihnya. Wanita berusia 24 tahun tersebut sejak lulus SMU sudah menjalin bersama dirinya, hidup serumah bersama AIPTU IRWAN.
Berdasarkan investigasi wartawan selama beberapa pekan, istri IRWAN juga ditelantarkan. Hal tersebut sangat bertentangan dengan TRIBRATA dan Rastra SEWAKOTTAMA, Ksatria Bhayangkara.
POLRI adalah alat negara, Polri milik masyarakat, harus berperilaku baik dan bisa dijadikan suri tauladan.
Sampai berita ini ditayangkan, AIPTU IRWAN menolak dikonfirmasi wartawan. Ditelepon dan di-WA tidak pernah direspons.

BERITA PATROLI – LUMAJANG

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara, “Polri itu alat negara, milik masyarakat, diatur jelas dalam UU No. 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, ada juga PERPOL No. 07 Tahun 2022. Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Propam harus bergerak cepat, ungkap tuntas permasalahan ini, sampaikan apa adanya ke masyarakat, jangan malah dilindungi kelakukan oknum seperti ini. Etika, moral sangat tidak layak menjadi ksatria Bhayangkara,” ujar Didi.

Lebih jauh Didi menambahkan, “Delik hukum kejahatan aborsi diatur dalam hukum pidana Indonesia dan bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa (delik mutlak). Artinya, para penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan memproses kasus tersebut secara hukum.

Begitu mereka mengetahui adanya dugaan aborsi ilegal, atau menyuruh melakukan, tanpa perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Dasar Hukum Larangan aborsi ilegal diatur ketat dalam dua undang-undang utama KUHP Baru (UU No. 1/2023).

Mengatur sanksi pidana bagi wanita yang melakukan aborsi serta orang yang membantu, menyuruh, menfasilitasi, memberikan obat atau melakukan aborsi tersebut.

Jelas dalam UU Kesehatan (UU No. 17/2023): Menegaskan larangan aborsi kecuali untuk kedaruratan medis dan korban pemerkosaan.

Hukum memandang aborsi ilegal sebagai kejahatan terhadap nyawa dan kemanusiaan, bukan sekadar urusan pribadi. Tidak Bisa Dicabut.

Karena statusnya delik biasa, proses hukum akan tetap berjalan meskipun pelaku dan keluarganya sepakat untuk berdamai atau menyembunyikan kasus tersebut.

Foto di atas menunjukkan gumpalan darah yang menurut narasumber (pelapor), setelah diberi obat, keluar gumpalan darah besar-besar dan berwarna hitam. Selain itu, terdapat foto hidup bersama dengan TERLAPOR. Hingga berita ini ditayangkan, PELAPOR masih menjabat sebagai Kanit TIPIKOR POLRES Kab. Lumajang, Polda Jawa Timur.

Foto di atas menunjukkan gumpalan darah yang menurut narasumber (pelapor), setelah diberi obat, keluar gumpalan darah besar-besar dan berwarna hitam. Selain itu, terdapat foto hidup bersama dengan TERLAPOR. Hingga berita ini ditayangkan, PELAPOR masih menjabat sebagai Kanit TIPIKOR POLRES Kab. Lumajang, Polda Jawa Timur.

Kewajiban Aparat penegak hukum, yakni kepolisian, dapat langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi ini dilakukan oleh oknum Polri, tentunya kelakuan oknum ini sangat amoral dan tidak beradab,” ujar ahli hukum pidana ini.

Sungguh ironis dan miris, kelakuan dari oknum Ajun Inspektur Satu (Bintara senior) AIPTU Polisi bernama IRWAN ini. Harusnya sebagai seorang Polisi memberikan contoh kepada masyarakat secara baik, bukan malah menyuruh melakukan membunuh janin yang mana sangat dilindungi oleh UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Hal tersebut sangat bertentangan dengan TRIBRATA POLRI, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Didi.

Perlu masyarakat ketahui, dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak patut dilaporkan oleh seorang wanita asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Korban bernama Khoirum Ni’mah, Pelajar/Mahasiswa, alamat Dusun Wungurejo RT 08 RW 04, Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Adapun dalam aduan ke Bid Propam Polda Jawa Timur adalah Irwan Lukito, Jabatan Kanit Tipikor Polres Lumajang, Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut kuasa hukum PELAPOR menjelaskan kepada kuli tinta, “Waktu Peristiwa, Awal tahun 2022 Korban berkenalan dengan terlapor, yang disebut dalam pengaduan sebagai anggota Polri aktif. Setelah perkenalan tersebut, keduanya menjalin hubungan asmara yang berlangsung cukup lama. Selama hubungan berlangsung, Terlapor disebut berulang kali memberikan harapan, janji, dan keyakinan kepada korban bahwa terlapor tidak memiliki istri serta akan menikahi korban di kemudian hari, terlapor sering memberikan Uang, perhiasan dan barang berharga sebagai bukti untuk meyakinkan korban. Karena mempercayai janji tersebut, korban mempertahankan hubungan selama bertahun-tahun,” ujar Advokat Umbu, S.H.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana yang juga Pengamat Kepolisian ini menjabarkan, "Masyarakat sekarang sudah cerdas, Polri harus transparan, jelas dalam aturan hukum. Oknum Polri yang menyuruh atau memaksa seorang perempuan melakukan aborsi dapat dijerat dengan Pasal 348 KUHP (atau Pasal 464 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ujar Didi Sungkono."Jerat Hukum Tindakan Menyuruh/Memaksa Aborsi dan menganjurkan, atau meminta pasangan/perempuan untuk melakukan aborsi dapat dikenakan ketentuan pidana umum dan khusus," ujar Didi.

Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 348 ayat (1) KUHP lama / Pasal 464 KUHP, sangat jelas mengatur dan berbunyi: setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pihak laki-laki yang menyuruh dan turut serta mengurus atau memaksa masuk dalam kategori ini sebagai turut serta dipidana dengan ancaman yang sama," ujarnya.

Lebih lanjut Didi Sungkono menguraikan, "Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan: Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jelas berbunyi: Setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai kriteria pengecualian (seperti kedaruratan medis atau perkosaan) dipidana penjara hingga 10–12 tahun. Pihak yang memaksa atau terlibat dalam rantai aborsi ilegal dapat dijerat sebagai peserta atau turut serta dalam tindak pidana ini. Lex specialis derogat generalis, Undang-Undang khusus kesampingkan KUHP, jadi ini murni kejahatan, bukan 'delik aduan', harus ditindak tegas perilaku oknum Polisi tersebut," ujar Pengamat hukum ini.

Didi Sungkono juga menyampaikan, "Perlu masyarakat ketahui, ada perbedaan utama antara delik aduan dan delik biasa, yaitu terletak pada syarat pemrosesan hukumnya. Delik aduan (klachtdelict) hanya dapat diproses polisi jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan, sedangkan delik biasa (gewone delicten) dapat langsung diproses aparat hukum tanpa harus menunggu laporan atau aduan dari korban.

Proses Hukum dan Penindakan Delik Aduan, yakni proses hukum tidak bisa jalan tanpa aduan, dan korban bisa mencabut aduannya dan proses hukum wajib dihentikan. Serta ada batas waktu pengaduan (umumnya 6 bulan sejak korban tahu kejadiannya)," ungkap Doktor Ilmu Hukum ini.

Delik Biasa, Polisi langsung bertindak begitu tahu ada kejahatan, pencabutan laporan oleh korban tidak menghentikan proses hukum. Tidak ada batas waktu kadaluarsa melapor seperti pada delik aduan.

Pihak yang Melapor Delik Aduan: Hanya dapat diadukan oleh orang tertentu yang dirugikan secara langsung atau pihak berwenang yang diatur undang-undang (misal suami/istri sah pada kasus perzinaan).

Delik Biasa: Siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana dapat melaporkannya ke polisi.

Contoh Kasus Delik Aduan: Perzinaan, pencemaran nama baik, fitnah, atau pencurian dalam keluarga (antara suami, istri, atau anak)," urai Didi Sungkono.

Sedangkan Delik Biasa: Pembunuhan, Aborsi, pencurian biasa, perampokan, penganiayaan berat, penipuan, dan korupsi. Intinya, oknum yang melakukan kejahatan aborsi, menyuruh untuk melakukan aborsi harus dihukum secara tegas, bukan malah terkesan dilindungi," ujar Dosen Hukum di salah satu universitas terkenal di Surabaya ini.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana yang juga Pengamat Kepolisian ini menjabarkan, “Masyarakat sekarang sudah cerdas, Polri harus transparan, jelas dalam aturan hukum. Oknum Polri yang menyuruh atau memaksa seorang perempuan melakukan aborsi dapat dijerat dengan Pasal 348 KUHP (atau Pasal 464 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Didi Sungkono.
“Jerat Hukum Tindakan Menyuruh/Memaksa Aborsi dan menganjurkan, atau meminta pasangan/perempuan untuk melakukan aborsi dapat dikenakan ketentuan pidana umum dan khusus,” ujar Didi.
Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 348 ayat (1) KUHP lama / Pasal 464 KUHP, sangat jelas mengatur dan berbunyi: setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pihak laki-laki yang menyuruh dan turut serta mengurus atau memaksa masuk dalam kategori ini sebagai turut serta dipidana dengan ancaman yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut Didi Sungkono menguraikan, “Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan: Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jelas berbunyi: Setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai kriteria pengecualian (seperti kedaruratan medis atau perkosaan) dipidana penjara hingga 10–12 tahun. Pihak yang memaksa atau terlibat dalam rantai aborsi ilegal dapat dijerat sebagai peserta atau turut serta dalam tindak pidana ini. Lex specialis derogat generalis, Undang-Undang khusus kesampingkan KUHP, jadi ini murni kejahatan, bukan ‘delik aduan’, harus ditindak tegas perilaku oknum Polisi tersebut,” ujar Pengamat hukum ini.
Didi Sungkono juga menyampaikan, “Perlu masyarakat ketahui, ada perbedaan utama antara delik aduan dan delik biasa, yaitu terletak pada syarat pemrosesan hukumnya. Delik aduan (klachtdelict) hanya dapat diproses polisi jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan, sedangkan delik biasa (gewone delicten) dapat langsung diproses aparat hukum tanpa harus menunggu laporan atau aduan dari korban.
Proses Hukum dan Penindakan Delik Aduan, yakni proses hukum tidak bisa jalan tanpa aduan, dan korban bisa mencabut aduannya dan proses hukum wajib dihentikan. Serta ada batas waktu pengaduan (umumnya 6 bulan sejak korban tahu kejadiannya),” ungkap Doktor Ilmu Hukum ini.
Delik Biasa, Polisi langsung bertindak begitu tahu ada kejahatan, pencabutan laporan oleh korban tidak menghentikan proses hukum. Tidak ada batas waktu kadaluarsa melapor seperti pada delik aduan.
Pihak yang Melapor Delik Aduan: Hanya dapat diadukan oleh orang tertentu yang dirugikan secara langsung atau pihak berwenang yang diatur undang-undang (misal suami/istri sah pada kasus perzinaan).
Delik Biasa: Siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana dapat melaporkannya ke polisi.
Contoh Kasus Delik Aduan: Perzinaan, pencemaran nama baik, fitnah, atau pencurian dalam keluarga (antara suami, istri, atau anak),” urai Didi Sungkono.
Sedangkan Delik Biasa: Pembunuhan, Aborsi, pencurian biasa, perampokan, penganiayaan berat, penipuan, dan korupsi. Intinya, oknum yang melakukan kejahatan aborsi, menyuruh untuk melakukan aborsi harus dihukum secara tegas, bukan malah terkesan dilindungi,” ujar Dosen Hukum di salah satu universitas terkenal di Surabaya ini.

Lebih jauh Umbu Akbar mengatakan, “Selama hubungan berlangsung, hubungan korban dan terlapor menjadi sangat dekat dan intens, bahkan disebut hidup Bersama layaknya suami istri. Kedekatan tersebut diketahui oleh sejumlah teman, keluarga, dan pihak lain.

Pada bulan November 2022, Korban mengalami kehamilan pertama. Februari 2023, Korban mengalami kehamilan kedua. Setelah kehamilan kedua, Korban menyatakan bahwa terlapor membujuk, mendesak, dan diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungan. Dalam proses tersebut, terlapor diduga menyediakan, mencarikan, mengurus, dan memberikan obat-obatan yang jenis atau kandungannya tidak diketahui korban. Setelah penggunaan obat, korban mengalami pendarahan hebat, rasa sakit, keluarnya gumpalan darah, dan komplikasi kesehatan.

Setelah kehamilan kedua, karena masih terdapat sisa jaringan kehamilan, korban menjalani tindakan medis berupa kuretase di sebuah klinik di wilayah Pasirian, Kabupaten Lumajang. Bukti tindakan medis disebut turut dilampirkan. Januari 2024, Korban mengalami kehamilan ketiga. Mei 2024, Korban mengalami kehamilan keempat. November 2025, Korban mengalami kehamilan kelima dan di gugurkan dengan menggunakan obat di perkirakan usia kehamilan 17 minggu.

Pengaduan menyebut bahwa pada setiap kehamilan, terlapor berupaya agar kehamilan tersebut tidak dipertahankan, antara lain dengan bujukan, tekanan, dan janji akan menikahi korban,” ungkapnya.

Sekira tanggal 6 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Korban mendatangi rumah terlapor di Perumahan Andara I, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, untuk meminta kejelasan status hubungan dan pertanggungjawaban atas rangkaian peristiwa yang telah terjadi. Menurut pengaduan, korban justru menerima cacian, makian, penghinaan, dan tindakan kekerasan dari terlapor. Dalam perjalanan hubungan, waktu tidak dirinci, Korban mengetahui bahwa terlapor ternyata telah memiliki istri yang sah. Pengaduan menyebut bahwa terlapor khawatir kehamilan diketahui keluarga atau institusinya karena dapat berdampak pada kehidupan pribadi dan kariernya sebagai anggota Polri,” kata Umbu seperti yang dituturkan oleh kliennya.

Lebih lanjut Umbu mengatakan, “Dampak yang dilaporkan Korban menyatakan mengalami kehilangan bayi dan rasa bersalah, trauma psikologis berkepanjangan, tekanan mental berat, hilangnya kepercayaan diri, rusaknya harga diri dan martabat, kerugian moral dan sosial, rasa takut terhadap intimidasi, serta kekhawatiran mengenai masa depan dan Kesehatan reproduksi,” ujarnya.

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menuturkan, “Kelakuan oknum tersebut sangat bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia, apalagi seorang Perwira Polisi, sebagai ksatria Bhayangkara yang mengemban amanat UU No. 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian harus bisa menjadi contoh panutan masyarakat, ini kan kebalikannya, ini unsur pidananya sangat jelas harus ditindak secara tegas dan keras, jelas diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, POLRI tidak butuh oknum-oknum yang berkelakuan bejat, amoral, tidak berperikemanusiaan ini, buka secara transparan, jangan pernah dilindungi dan ditutupi,” ujar Didi Sungkono.

(Arinta/ Tomy/ Dwi/ Jarwo/ Muslih/ Norita/ Ningsih/ Dian/ Humbass/ Andrijanto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top