Hukum dan Kriminal
Modus Hukuman Latihan Berujung Dugaan Pelecehan Atlet Anak, Eks Pengurus Perbakin Surabaya Terancam Belasan Tahun Penjara

Kepercayaan yang diberikan orang tua diduga justru disalahgunakan. Mantan pengurus sekaligus pelatih menembak di Surabaya dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap atlet di bawah umur. Korban kini mengalami trauma berat.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Dunia olahraga menembak di Surabaya tercoreng dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan yang masih di bawah umur. Seorang mantan pengurus sekaligus pelatih di lingkungan Perbakin Surabaya berinisial JL dilaporkan ke polisi setelah diduga berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap atlet binaannya dengan modus “hukuman latihan”.
Keluarga korban mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang diberikan orang tua korban. Awalnya, korban yang sedang meniti karier sebagai atlet menembak dan dipersiapkan menuju Pra PON serta Porprov 2027, sering didampingi pelaku saat latihan.
Namun, kepercayaan tersebut diduga berubah menjadi pintu masuk terjadinya pelecehan seksual. Berdasarkan keterangan keluarga, tindakan itu diduga berlangsung hingga enam kali dan dilakukan secara bertahap, mulai dari hukuman fisik berupa gelitikan hingga berujung pada tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Tak hanya di area latihan, dugaan pelecehan disebut terjadi di dalam mobil hingga sebuah hotel di kawasan Wonokromo. Korban yang masih berusia anak disebut tidak memahami situasi yang dihadapinya dan baru berani bercerita setelah mengalami tekanan psikologis yang berat.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma mendalam. Atlet yang sebelumnya bercita-cita mengharumkan nama daerah di ajang olahraga tersebut kini disebut tidak lagi mau menginjakkan kaki di lapangan tembak maupun menyentuh perlengkapan menembaknya.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku diduga menggunakan posisi, pengaruh, dan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati korban. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya mencederai masa depan seorang atlet muda, tetapi juga mengkhianati kepercayaan yang diberikan keluarga korban.
Karena korban masih di bawah umur, pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku dapat dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana:
- Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
- Denda maksimal Rp5 miliar.
Jika dalam penyidikan ditemukan adanya upaya persetubuhan terhadap anak, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman serupa, yakni penjara hingga 15 tahun.
Tak hanya itu, karena pelaku diduga merupakan sosok yang memiliki hubungan pendidikan, pembinaan, pelatihan atau pengawasan terhadap korban, hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena pelaku diduga merupakan orang yang memiliki hubungan pendidikan, pengasuhan, pelatihan, atau kepercayaan terhadap korban, ancaman pidananya dapat diperberat sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberatan hukuman pada UU Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual yang memenuhi ketentuan dalam undang-undang tersebut.
UU TPKS memberikan ruang penanganan yang lebih luas, termasuk perlindungan korban, pemulihan psikologis, restitusi, hingga pemberatan hukuman bagi pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban. Sebab di balik laporan polisi yang kini bergulir, terdapat trauma mendalam yang harus ditanggung seorang atlet muda yang seharusnya sedang mengejar prestasi, bukan berjuang melawan luka akibat dugaan pelecehan dari sosok yang dipercaya membimbingnya.
(Tomy, BJP)















You must be logged in to post a comment Login