Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Viral Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Sepeda Lintas Daerah Dibekuk Tim URC Resmob Polres Magetan

Kapolres Magetan mengungkap keberhasilan Satreskrim dalam membekuk komplotan pencuri sepeda yang aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Berbekal rekaman serta penyelidikan intensif, dua pelaku berhasil ditangkap meski sempat berpindah-pindah wilayah.Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Magetan mengungkap keberhasilan Satreskrim dalam membekuk komplotan pencuri sepeda yang aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Berbekal rekaman serta penyelidikan intensif, dua pelaku berhasil ditangkap meski sempat berpindah-pindah wilayah.
Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

BERITA PATROLI – MAGETAN

Aksi komplotan pencuri sepeda yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Magetan akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Dua pelaku spesialis pencurian sepeda lintas daerah berhasil dibekuk Tim URC Resmob Satreskrim Polres Magetan setelah rekaman CCTV aksi mereka viral di media sosial.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni SM (37), warga Demak, dan SL (31), warga Jepara, Jawa Tengah. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Pati setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif.

Kasus ini mencuat setelah aksi pencurian yang dilakukan para pelaku di kawasan KPR Selosari, Kecamatan Magetan, terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat memotong rantai pengaman sepeda menggunakan gunting beton berukuran besar sebelum membawa kabur sepeda milik korban pada dini hari.

Video pencurian yang beredar luas di media sosial memicu keresahan masyarakat dan menjadi perhatian serius jajaran Polres Magetan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut bukan pemain baru. Mereka diduga telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda di Kabupaten Magetan, terdiri dari empat titik di Perumahan Gitadini, satu lokasi di KPR Selosari, dan satu lokasi di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya secara lintas daerah. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, hingga Kendal, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit sepeda gunung hasil curian, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman milik korban.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengapresiasi kinerja Tim URC Resmob Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam merespons cepat setiap keresahan masyarakat,” tegas Kapolres, Kamis (11/6/2026).

Polres Magetan juga memastikan seluruh sepeda yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi selesai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Meski beraksi lintas daerah dan berupaya menghilangkan jejak, keduanya tetap berhasil diringkus dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

.* @pria/jgt-

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top