Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Kematian Siswa di Tual, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo murka, Penganiayaan terhadap siswa 14 tahun oleh oknum Brimob dinilai mencoreng marwah institusi. Perintah tegas, "usut tuntas, hukum setimpal, dan tegakkan keadilan bagi keluarga korban. Tidak ada ruang bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan."

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo murka, Penganiayaan terhadap siswa 14 tahun oleh oknum Brimob dinilai mencoreng marwah institusi. Perintah tegas, “usut tuntas, hukum setimpal, dan tegakkan keadilan bagi keluarga korban. Tidak ada ruang bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.”

BERITA PATROLI – JAKARTA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang siswa berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegas Sigit kepada wartawan, Senin (23/2).

Kapolri memastikan tidak akan ada toleransi. Ia memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus tersebut serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku. “Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Sigit juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tragis tersebut.

Kasus ini terjadi saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya menyisir Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut justru mengenai pelipis kanan korban AT (14). Korban terjatuh dalam posisi telungkup dari sepeda motor.

AT segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Status Tersangka dan Jerat Hukum
Polres Tual menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan menelan korban anak di bawah umur.

Pernyataan tegas Kapolri menjadi sinyal bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan disiplin dan perlindungan hak anak di tubuh Polri.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top