Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Rampas Pajero Mahasiswa, Sindikat “Mata Elang” Di tangkap Polisi.


Kota Bekasi – Berita Patroli

Lima orang komplotan mata elang (matel) atau debt collector ditangkap karena merebut paksa mobil Mitsubishi Pajero dari mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku mendapatkan fee jutaan rupiah dari penarikan mobil tersebut.
“Pelaku mengambil mobil kemudian diserahkan kepada pihak leasing dan mendapat fee sebesar Rp 24 juta dan terdapat potongan ( matel )sebesar Rp 10,5 juta dan potongan dari perusahaan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Para pelaku membagi duit hasil merampas mobil itu dengan rincian, pelaku SAR mendapatkan Rp 1 juta, GEL Rp 1,2 juta, MA Rp 1 juta, M Rp 1,2 juta, dan pelaku YA mendapatkan Rp 1,3 juta. Wahyu mengatakan besar bayaran ditentukan dari jenis kendaraan yang ditarik paksa.
“Menurut hasil pemeriksaan dapat diterangkan bahwa pelaku dapat melakukan penarikan sebanyak 7 hingga 8 kali penarikan kendaraan dalam sebulan,” kata dia. “Nominal dari penghasilan tersebut bergantung pada jenis dan merek kendaraan, seperti Avanza dan sejenisnya sebesar Rp 15 juta, Innova dan sejenisnya Rp 20-25 juta, untuk Pajero di kisaran Rp 24-30 juta bergantung pada tahun kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Wahyu menyebut para pelaku tidak di bekali sertifikat profesi dan surat tugas resmi dari perusahaan saat menarik kendaraan. Wahyu menegaskan apa yang dilakukan para debt collector tersebut melanggar hukum dan menyalahi aturan.
Berdasarkan aturan, kreditur harus melayangkan surat pemberitahuan, penagihan, hingga surat peringatan kepada debitur. Terlebih, dalam kasus ini para pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka di jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Kamis (20/4) yang lalu. Pelapor dalam hal ini merupakan om korban selaku pemilik mobil Pajero. Mobil tersebut dipinjamkan pelapor kepada korban.

“Mobil yang dirampas Pajero hitam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Saat itu korban tengah pergi ke salah satu pusat perbelanjaan. Berdasarkan keterangan kepada polisi, korban tiba-tiba di datangi sejumlah orang yang mengaku debt collector.

Korban mengaku diintimidasi oleh para pelaku hingga dipaksa menandatangani berita serah terima ( BAST ) kendaraan. Akhirnya, mobil Pajero tersebut di bawa kabur pelaku. ( Red )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top