Berita Nasional
Motif Pelaku Gorok Leher Ortu, Karena Tak Diijini Kerja Di Sidoarjo
Berita Patroli Mojokerto – Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka Adi Muryadi Hermanto alias AMH alias Adi, Pelaku percobaan pembunuhan terhadap Orang tua kandungnya sendiri yang telah terjadi pada Sabtu malam 26/09 di Dusun Kuripan Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan Tsk AMH ternyata kesal terhadap orang tuanya lantaran ia di larang kerja di sebuah pabrik di kawasan Sidoarjo. Akibat larangan ortunya itulah Adi tega melakukan perbuatan sadis pada Sabtu malam itu.
Kedua orang tua nya terluka parah dan bersimbah darah akibat tusukan pisau dapur yang diarahkan pada tubuh kedua orangtua kandungnya tersebut.
Entah iblis mana yang merasuki hati penjual bubur kacang ijo keliling itu hingga ia tega melakukan perbuatan sadis seperti itu. Padahal orang tuanya melarang ia bekerja jauh dengan tujuan agar ia bisa merawat dan mengawasi orang tuanya, karena beliau berdua sudah sepuh.
“Kita sudah dalami kasus anak aniaya kedua orangtuanya ini. Dari hasil pemeriksaan kita menyimpulkan bahwa yang bersangkutan emosional terhadap orang tua nya karena dilarang kerja di Sidoarjo. Tsk mau kerja di pabrik kayu tapi orang tuanya tidak mengijinkan lantaran mereka berdua sudah tua. Beliau berharap anak bungsunya ini tetap berjualan bubur kacang ijo agar bisa tiap hari bisa pulang dan merawat kedua orangtuanya.” Jelas AKP Rifaldhy yang dilansir salah satu media Senin (29/09).
Rifaldhy menambahkan bahwa kejiwaan pelaku normal karena bisa menjawab semua pertanyaan petugas dengan baik.
“Kejiwaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan cukup baik. Semua pertanyaan petugas bisa dijawab dengan baik. Dia juga menyesali atas tindakan nya tersebut.” Tandas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 tentang KDRT.(din)
Ratusan Miras Di Sita Di WARUNG
JOMBANG, Berita Patroli
Giat team Tipiring/ QRT Satshabara dan anggota patroli gabungan Sat Reskrim Humas, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (sat Pol PP), Dishub Kabupaten Jombang berhasil mengamankan tersangka penjual minuman keras di warung playwood, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Selasa, (29/9/2020) malam.
Tersangka penjual minuman keras yang berhasil diamankan diketahui berinisial MNA (50) warga Jalan Kemuning GG II/30 Kelurahan Candimulyo, Desa Candimul, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 3.5 botol arak putih, 2 (Dua) botol bir bintang, 6 (Enam) botol bir hitam Guiness, Medonal, Anggur Merah 2 (Dua) botol.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 th 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. (din)
Ada poto penjual miras yg ditangkap
Amit2, Bapak Bejat Hamili Anak Tiri
Jombang, Berita Patroli
Seorang siswi SMP warga Kecamatan Kesamben, Jombang tiba-tiba mengalami keguguran. Usut punya usut, gadis yang masih berusia 15 tahun ini ternyata dihamili bapak angkatnya.
Kapolsek Kesamben Iptu Slamet Hariyana mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari insiden pada Selasa (29/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban mengeluh sakit perut kepada ibunya dan mengalami pendarahan.
Sang ibu lantas membawa anak angkatnya itu berobat ke Puskesmas Kesamben. Setelah diperiksa tenaga medis, gadis 15 tahun tersebut ternyata mengalami keguguran.
“Anaknya dibawa ibunya ke puskesmas karena mengalami pendarahan. Dikira ibunya korban mens biasa, ternyata keguguran,” kata Slamet kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Dari Puskesmas Kesamben, lanjut Slamet, korban dirujuk ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Kondisi itu tentu saja membuat ibu korban bertanya-tanya.
Saat di rumah sakit, siswi SMP itu baru mengatakan yang sebenarnya. “Setelah ditanya-tanya, korban mengaku dihamili bapak angkatnya,” ungkap Slamet.
Usut punya usut, ternyata korban telah hamil 1,5 bulan. Ibu korban pun melaporkan perbuatan suaminya ke perangkat desa di tempat tinggalnya. Pemerintah desa lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Kesamben. Polisi meringkus bapak angkat korban berinisial WGS (45) pada Rabu (30/9) siang.
“Oleh Kepala Dusun, mereka dibawa ke balai desa. Kemudian pelaku kami amankan ke Polsek,” terang Slamet.
Slamet menambahkan, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang sore ini. Akibat perbuatannya, WGS dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Baru saja sudah kami limpahkan ke Unit PPA. Korban sudah divisum di RSUD Jombang,” tandasnya.(din)















You must be logged in to post a comment Login