Berita Nasional
Polda Maluku Ambil Alih Kasus Pelecehan Seksual Dari Polsek Saparua
Ambon Berita Patroli – Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur yang terjadi di Negeri Ouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
diambil alih oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Maluku. Ibu Eta Sahetapi selaku Tante dari korban (E.S) pada saat di konfirmasi oleh Berita Patroli (Kamis 14 September 2020) Via telpon terkait dengan adanya laporan ke Polsek Saparua tentang kasus pelecehan seksual Anak di bawah Umur. Ibu Eta mengatakan bahwa ( pada tanggal 18 Juni 2020) Anak saya Edwar Sahetapi ada memasukkan laporan ke Polsek Saparua tentang kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Adik Sepupu yang berinisial (ES).
Lanjut Ibu Eta mengatakan laporan yang sudah dimasukan dari tanggal 18 Juni hingga pertengahan bulan September 2020, kasus tersebut tidak mengalami kemajuan sama sekali. walau hasil visum dari rumah sakit Nania Ambon sudah di terimah oleh Polsek Saparua.saya bersama Ayah korban dan keluaga sudah bolak-balik polsek saparua untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, namun perkembangan kasusnya tidak mengalami kemajuan sama sekali. dari pihak Polsek Saparua menyampaikan ke kami bahwa pelaku (Devianus Titaley, Zeth Hermanus Likumahua) mau urus damai dan ada tawaran berupa mau dipasangkan meteran lampu dan akan di berikan HP. Solusi untuk proses damai lewat ibu korban (Juliana) namun ayah korban (Manesa Sahetapi) menolak untuk damai.
Senin 21 September 2020 Ibu Eta beserta korban pelecehan seksual (ES)bersama ayah kandung tibah di Polda Maluku untuk memasukkan laporan dan langsung diterima oleh AKP. MELISA Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Maluku pada saat itu.
Tim dari Polda Maluku yang terdiri dari Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak) dan Identifikasi, yang di pimpin langsung oleh IPDA NELY SIWABESY akhirnya Bertolak ke Negeri Ouw,Kecamatan Saparua,Kabupaten Maluku Tengah.pada( 5 September 2020),untuk olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
IPDA NELY SIWABESY pada saat di konfirmasi oleh Berita Patroli ( selasa 6 September 2020 )Via telpon terkait dengan hasil olah TKP (Tempat kejadian Perkara) Beliau mengatakan bahwa semua proses di lapangan sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur ( Tindakan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimna dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 01 tahun 2016 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun ) kami sudah mengambil keterangan dari 15 saksi, yang terdiri dari tersangka Devianus ada 7 saksi sedangkan Zeth ada 8 saksi. lanjut IPDA NELY mengatakan kedua tersaka sekarang sudah berada di tahanan POLDA MALUKU di tantui.( RL)















You must be logged in to post a comment Login