Berita Nasional
Galian pasir ilegal Ngancar Kediri tak tersentuh hukum
Berita Patroli Kediri – Aktifitas galian pasir ilegal yang berada dialiran sungai lahar gunung kelud yang melintasi beberapa desa di kecamatan Ngancar kabupaten Kediri sangat memprihatinkan. Dampak aktifitas maling sumber daya alam jenis pasir dan batuan ini jelas sudah merusak lingkungan serta merugikan negara (ilegal mining), serta pencurian BBM subsidi yang tak sesuai peruntukannya. Meski sudah melanggar UU minerba dan migas para pelaku tetap eksis menjalankan aktifitasnya dengan beking beberapa oknum penegak hukum mulai dari sektor, resort hingga jajaran setingakat propinsi.
Lokasi galian pasir ilegal ada hampir 5-7 titik galian di sepanjang aliran lahar sumber banteng desa Sempu hingga ke bawah melintasi desa Manggis kecamatan Ngancar Kediri.Dari lokasi galian yang sudah berjalan hampir 1 tahun ini setidaknya ada 1-2 alat berat per titik lokasi galian. Dari keterangan beberapa pekerja galian (ceker) dalam hari kalau sepi bisa menjual pasir antara 5-8 truk (8 kubik). Namun pada bulan proyek pemerintah yang saat ini berjalan mereka mampu menjual 10-20 truk pasir hitam.dulu sejak ada corona sepi dan sehari bisa jual 6 truk sudah bagus mas, bulan ini proyek pemerintah sudah jalan kami bisa jual 15-20 truk,” ujar EN.
Sedianya ad puluhan armada truk yanh lalu lalang melintasi jalan desa Sempu-Mangis untuk mengambil pasir hitam. Dampak baru di musim kemarau ini jalan desa jadi rusak dan berdebu, tak jarang beberapa sekitar terdampak buruk bagi kesehatan. Dampak lain yang terjadi jalan desa rusak dan hancur karena truk yang membawa muatan pasir melebihi tonase jalan. Sebenarnya kami warga sini mendapatkan kopensasi dari para penambang pasir untuk lingkungan, namun kopensasi yang kita dapat hanya di nikmati segelir orang saja,sedangkan kami warga kecil terimbas debu jalan serta tak jarang terjadi kecelakaan akibat jalan rusak dan berlobang,” ujar H salah satu warga manggis.
Dari hasil investigasi di lapangan setidaknya ad 5 lokasi galian ilegal, milik ME,BD,IM,AN,TH yang semuanya ilegal. Selain itu aktifitas mereka juga gunakan solar subsidi yang di beli dari warga sekitar, 700 perak lebih mahal jika mereka beli di spbu solar subsidi seharga 5,150 / liter. Salah satu pengepul solar,sebut saja TH mengaku dalam sehari dirinya mampu mensuplay solar subsidi sekitar 100-150 liter/ lokasi. Dalam sehari sedianya ada yang harus di layani kebutuhan solar 3-4 lokasi galian yang gunakan alat berat,solar kita beli dari spbu ponggok, Ngancar, Nglegok dan sekitar wates Kediri, untuk solar kita ambil untung 700 perak sampai di lokasi alat beratnya, kalau solar non subsidi 9300 ribu / liternya kita bisa minus,” terangnya.
Dipastikan dalam sebulan kerugian negara akibat galian ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi ini mencapai puluhan juta rupiah.Dalam UU nomer 22 tahun 2001 tentang migas serta UU Minerba nomer 4 tahun 2009, masing-masing diancam dengan kurungan 2 tahun serta denda masing-masing 6 milyar. Hingga berita ini di turunkan pihak polsek Ngancar dan polres kabupaten Kediri belum bisa dikonfirmasi. Bersambung ungkap keterangan penambang pasir yang setor upeti ke sejumlah oknum hingga puluhan juta dalam sebulanya.(team/ris/hari/budi)















You must be logged in to post a comment Login