Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Anggota BIN asal Kabupaten Sidoarjo, Setelah Dicek Ternyata GADUNGAN dan Tipu Warga Kediri

Berita Patroli Kediri – Tersangka Rismanto yang mengaku anggota BIN guna melakukan penipuan pada warga Kabupaten Kediri serta barang bukti alat yang diamankan polisi. Ngaku-ngaku Badan Intelijen Negara (BIN), pria asal Kabupaten Sidoarjo lancarkan aksi tipu-tipu.

Korbannya, warga Kota Kediri. Walhasil, pelaku Rismanto alias Sandi Ari Utomo (42) diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo menjelaskan, tersangka merupakan warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang berdomisili Perumahan Wilis Indah, Kota Kediri.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana dengan modus mengaku sebagai anggota BIN,” jelas AKP Purnomo, Minggu (28/6/2020).

Tersangka pada bulan Juni 2018 menemui korban mengaku sebagai Intel yang dapat membantu masalah jual beli lelang ruko milik korban.

Syaratnya, korban menyerahkan sejumlah uang.
Selanjutnya korban pada periode Januari – Februari 2019 menyerahkan sejumlah uang Rp 35 juta.

Pelaku pun menawarkan satu unit mobil Avanza dengan harga murah. Akibat iming-iming itu, korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang sekira Rp 55 juta kepada pelaku.

Namun setelah ditunggu lama, masalah jual beli ruko tidak selesai dan mobil Avanza yang ditawarkan juga tidak pernah ada.
Setelah sadar menjadi korban penipuan dengan kerugian materil Rp 90 juta rupiah, korban melaporkan kasusnya ke Polres Kediri.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai melakukan tindak kejahatannya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan diantaranya, sepucuk senjata air softgun jenis revolver beserta 6 peluru, 5 buah gas gun, 1 toples berisi peluru softgun, 4 buah peluru senjata api aktif jenis FN, sebuah baju warna hitam beserta atribut, berbagai macam tanda pengenal LSM, Intelejen dan Tipidkor.

Ada juga 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, 3 buah ATM BCA, sebendel buku rekening BCA, sebuah dompet warna hitam, sebuah KTP atas nama Rismanto, sebuah lencana Keluarga Besar Paspampres, sebuah lencana FBI, sebuah KTP palsu atas nama Abdul Aziz, dua buah KTP palsu atas nama Sandi Ari Utomo, dua buah SIM B 1 umum palsu atas nama Rismanto.

Tersangka bakal dijerat dengan kejahatan penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.( Bagas )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top