Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar Negeri

Jakarta, Berita Patroli – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal ini setelah
Gazalba Saleh tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (28/11).

“Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Rabu (30/11).

Lembaga antirasuah sampai saat ini belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gazalba Saleh, dengan alasan kooperatif. Namun, Gazalba justru mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

Bahkan, Gazalba saat ini sedang mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Oleh karena itu, KPK bakal mengkaji status pencegahan ke luar negeri terhadap Gazalba Saleh.

“Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan (panggilan keduanya),” tegas Karyoto.

Kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, salah satunya Hakim Agung Gazalba Saleh.
Selain Gazalba Saleh, lembaga antirasuah juga menjerat Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.

KPK lebih dulu menetapkan Hakim Agung Sudarajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Perkara yang menjerat Gazalba Saleh bermula pada awal tahun 2022, terkait adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana, yang kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan Desy Yustria sebagai salah
satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar).

Dalam proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga selaku staf di
Kepaniteraan MA dan Nurmanto selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho
selaku asisten sekaligus sebagai orang
kepercayaan.

Sebab, Gazalba Saleh salah satu hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman. Karena itu, HT, YP dan ES berkeinginan terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan
diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui DY.

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top