Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Polisi di Gresik Dipecat karena Bolos Sebulan dan Lakukan KDRT, Kapolres: Kalau Tidak Bisa Dibina, Binasakan!

Gresik, Berita Patroli- Jajaran kepolisian Resor Gresik melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan satu anggota polisi dilingkungannya secara tidak terhormat. Anggota yang terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diketahui bernama Bripka Deni Rahmat.  Polisi yang baru berusia 39 tahun itu dipecat karena diketahui telah melanggar kedisiplinan. Pasalnya, Deni Rahmat yang diketahui berdinas di Polsek Tambak Bawean tersebut, ternyata tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan mengonsumsi narkoba. Sayangnya, proses pemecatan yang berlangung di Mapolres Gresik itu tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Sebagai gantinya, secara simbolis foto anggota yang dipecat itu dicoret dengan tanda silang oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis. “Kalau tidak bisa dibina, saya binasakan,” tegasnya di hadapan anggota PJU Polres Gresik, serta jajaran Polsek Gresik, Senin (29/8/2022).  Menurut Aziz, pemecatan anggota itu bagian dari penegasan institusi Polri. Siapapun anggota yang melanggar ia tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebaliknya, jika ada anggota yang berprestasi, mantan Kapolres Ponorogo itu akan memberikan reward kepada anggotanya.“Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran kami berikan punishment (pelanggaran) sekecil apapun. Jadi kalau ada anggota melanggar pelanggaran sesuai SOP. Dan melanggar hukum harus diproses sekecil apapun. Saya akan kawal hingga dipecat seperti Bripka Deni Rahmat ini,” sambungnya. Nur Azis juga mengajak kepada para anggota yang merupakan aparat penegak hukum harus memberikan teladan kepada masyarakat. Karena satu keteladanan lebih baik dari 1.000 arahan.  “Ukir yang baik, kepada seluruh anggota Polres Gresik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran Polsek. Sebisa melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas, dan profesional,” jelasnya.  Diketahui, pemecatan dengan tidak hormat kepada Bripka Deni Rahmat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri. Rahmat melanggar pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Jo pasal 7 ayat 1 huruf (a) dan (b), pasal 11 huruf (c), dan pasal 22 ayat 1 huruf (a). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top