Hukum dan Kriminal
Dana Negara Rp1,1 Triliun Dipertanyakan, Kortas Tipikor Geledah WIKA dan Sejumlah Perusahaan Terkait Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

Skandal proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes terus bergulir. Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor WIKA dan sejumlah perusahaan terkait dalam upaya membongkar dugaan korupsi proyek bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidik kini memburu alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas proyek yang diduga gagal memenuhi target meski dana hampir seluruhnya telah dicairkan.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur. Dalam langkah terbaru, penyidik menggeledah Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, Selasa (9/6).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) PG Assembagoes yang berlangsung sejak 2016 hingga 2022.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam penyidikan yang tengah berjalan.
“(Penggeledahan) bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi EPCC Pabrik Gula Assembagoes,” ujarnya.
Tak hanya kantor WIKA, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Djajadibrata, di Surabaya, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di kawasan Klampis Megah Surabaya, serta kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari program strategis BUMN tersebut menghabiskan dana jumbo. Modernisasi PG Assembagoes mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, di balik gelontoran dana fantastis itu, proyek justru diduga menyimpan berbagai persoalan serius. Penyidik menemukan indikasi bahwa konsorsium pelaksana proyek, KSO WIKA-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki kompetensi khusus di bidang teknologi industri gula.
Akibatnya, sejumlah target utama proyek dilaporkan gagal tercapai. Kapasitas giling tidak sesuai harapan, kualitas produk tidak memenuhi standar yang dijanjikan, hingga target produksi listrik untuk ekspor tak kunjung terwujud.
Ironisnya, meski proyek dinilai gagal memenuhi berbagai indikator kinerja, pembayaran kepada kontraktor disebut telah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong PTPN XI memutus kontrak kerja sama dengan konsorsium pelaksana karena dianggap tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Kortas Tipikor Polri menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan bebas intervensi.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi,” tegas Ahmad Yusuf.
Penggeledahan di sejumlah lokasi ini menjadi sinyal bahwa penyidik tengah menelusuri secara serius aliran dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara dalam proyek yang semestinya menjadi simbol kebangkitan industri gula nasional, namun kini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login