Uncategorized
Guru Besar Universitas Bhayangkara: Polisi Bukan Militer, Komandannya Bukan Atasan
Jakarta, Berita Patroli – Guru Besar Universitasa Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan, Polri bukanlah lembaga militer sehingga tidak terdapat komando. Hermawan menuturkan, komandan di kepolisian bukanlah atasan, melainkan hukum yang berlaku. “Polisi ini bukan militer, tidak ada komando. Komandan di polisi itu hukum, bukan atasannya,” kata Hermawan dalam talkshow “Satu Meja” yang tayang di YouTube Kompas TV, Rabu (26/10/2022) malam. Menurut Hermawan, atas dasar konsepsi tersebut ketika seorang atasan memberikan perintah yang melanggar hukum, maka bawahannya berhak menolak. Hukuman Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Ferdy Sambo Lihat Foto Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Kamis (6/12/2018). Tidak hanya itu, kata Hermawan, bawahannya bahkan bisa menangkap atasannya yang melakukan pelanggaran hukum. “Kalau atasan itu melanggar hukum, dia (bawahan) boleh menangkap, menolak perintah, dan ini terjadi,” ujar Hermawan. Hermawan memandang, dalam kasus Ferdy Sambo, persoalan tidak adanya komandan ini menjadi abu-abu. Sebab, Sambo merupakan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam), pejabat Polri yang bisa menindak sesama polisi. Selain itu, penyatuan bagian Pengamanan Internal (Paminal), penyelidikan, dan pemeriksaan yang disatukan dengan Provos sebagai salah satu sub organisasi di Propam, menimbulkan terjadinya pengumpulan kewenangan. “Seperti kewenangan komando, seolah-olah seperti itu sehingga anak buah (berpikir) oh dia yang paling berkuasa, dia komandan, dia jenderal ya udah ikut saja,” tutur Hermawan. Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri menjadi sorotan banyak pihak. Tidak hanya karena dugaan pembunuhan berencana itu dilakukan pejabat Polri, kasus tersebut juga menyeret ratusan polisi menjalani pemeriksaan internal. Beberapa dari mereka menjalani sidang etik. Sebanyak 5 polisi, termasuk Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Kini di Bawah 50 Persen Selain itu, sebanyak 7 polisi termasuk Sambo ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain Sambo, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Sementara, 35 polisi lainnya dinyatakan melanggar etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.(red)















You must be logged in to post a comment Login