BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Pengamat Hukum: “Bank Mandiri Bukan Perpanjangan Tangan Aparat Negara, Menghukum RAKYAT Bersuara, Kepatuhan Tunduk Pada Hukum, Bukan Menuruti Setiap Permintaan Tanpa Memeriksa Keabsahannya”

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., mengatakan, “Tidak boleh itu, rekening ditahan lebih dahulu, sementara dugaan tindak pidananya masih dicari-cari. Undangan klarifikasi, ini dagelan lama. POLRI ini milik negara, alat negara yang berasal dari masyarakat. Cara-cara seperti ini tidak bisa dibenarkan secara hukum,” urai Didi Sungkono.
Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian memburu alasan setelah tindakan dilakukan.
Polisi juga tidak boleh memakai istilah “membuat Jakarta tidak aman” untuk mencurigai warga yang datang ke ibu kota menyampaikan aspirasi. Demonstrasi bukan kejahatan. Solidaritas untuk membiayai aksi bukan ancaman keamanan. Kembalikan hak masyarakat, kembalikan hak rakyat,” ungkap Didi Sungkono.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., ahli hukum pidana yang juga sebagai pengamat hukum, angkat bicara menanggapi “pemblokiran rekening masyarakat tanpa ada landasan hukum.” Ini negara hukum, bukan negara barbar; ini negara demokrasi, bukan negara komunis, bukan negara milik kapitalis. POLRI adalah milik negara yang berasal dari rakyat, berasal dari masyarakat, jelas diatur dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Rastra Sewakottama harus dilaksanakan, dijabarkan secara PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan,” ujar Didi Sungkono.
“Masyarakat jangan dibodoh-bodohi. Masyarakat Indonesia ini sudah sangat cerdas. Tindakan Bank Mandiri memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, dengan dalih permintaan aparat penegak hukum, merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum. Harus dicopot dan dipidanakan pimpinan tertinggi Bank Mandiri, dan juga oknum-oknum polisi yang mengajukan permohonan penundaan (pemblokiran) diperiksa. Fungsi PROPAM, PAMINAL dimaksimalkan, hasilnya disampaikan ke masyarakat,” ujar Dosen Ilmu Hukum ini.
Berdasarkan Pasal 140 ayat (4) KUHAP Baru, pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, total masa pemblokiran paling lama mencapai dua tahun.
Namun, bila dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan tanpa memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu.
Tapi, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan,” urai Didi Sungkono.
Lebih jauh Didi menambahkan, “Selain KUHAP, mekanisme penghentian sementara transaksi juga diatur dalam Undang-Undang No. 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam menjalankan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang meminta penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 UU TPPU.
Dalam hal bank memenuhi permintaan PPATK, bank wajib menuangkan pelaksanaan penghentian sementara transaksi tersebut ke dalam berita acara secara lengkap, proses tindak pidana PENYIDIKAN, PENYITAAN, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP.
Secara teknis, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengatur bahwa penghentian sementara transaksi dapat dilakukan dalam bentuk penghentian aktivitas rekening.
Tapi, permintaan penghentian sementara oleh PPATK tidak dapat dilakukan tanpa dasar. Tindakan tersebut harus didasarkan pada indikasi awal tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain, atau adanya harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana,” jelas Didi Sungkono.
Selanjutnya, Didi menguraikan, “Indikasi tersebut antara lain dapat dilihat dari pola transaksi yang menunjukkan modus operandi TPPU, sumber dana yang berasal dari tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak terkait, serta nilai transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana. Ini kan rekening milik pribadi, milik rakyat, dan bukan berasal dari tindak pidana serta belum ada PENYIDIKAN,” ungkap Didi Sungkono.
Bank Mandiri tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan semata-mata atas permintaan aparat. Sebelum membatasi akses nasabah, bank wajib memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Berdasarkan aturan hukum, ada landasan hukumnya. Ini negara hukum, bukan aturan yang dibuat oleh aparat sendiri,” ujar Didi Sungkono.
“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” tegas Didi Sungkono.
Sebab, tindakan pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri ini tidak sesuai prosedur dan syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP dan UU TPPU, terutama adanya dugaan/indikasi awal tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain, atau adanya harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Tindakan Bank Mandiri ini melanggar UU No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), dan Peraturan OJK 22/2023 terkait kewajiban bank melindungi kepentingan aset nasabah atau konsumennya,” urai ahli hukum pidana ini.
Dalam hukum acara pidana yang baru, pemblokiran merupakan salah satu bentuk upaya paksa. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 140 KUHAP Baru mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya, termasuk transaksi perbankan serta akun platform daring.
Pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri dengan mengajukan permohonan,” tambah Didi Sungkono.
Saat mengajukan permohonan tersebut, setidaknya harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.
Polisi pada prinsipnya harus meminta izin atau penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemblokiran rekening dalam proses pidana, kecuali dalam keadaan mendesak.
Penyidik wajib memohon persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2 x 24 jam setelah pemblokiran,” urai Didi Sungkono.
Dan juga, pemblokiran tidak bisa dilakukan saat perkara masih penyelidikan. Istilah penundaan transaksi, alih-alih pemblokiran, yang mengacu pada undang-undang khusus seperti UU TPPU dengan batasan waktu tertentu (misalnya paling lama 5 hari kerja), itu tidak dibenarkan secara yuridis formilnya,” urai Didi Sungkono.
Perlu masyarakat ketahui, Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, pasal tersebut mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi apabila terdapat dugaan bahwa dana berasal dari tindak pidana, rekening digunakan menampung hasil kejahatan, atau pengguna jasa memakai dokumen palsu. Itu tidak tepat,” ujar Didi Sungkono.
Pasal 26 bukan dasar bagi polisi untuk menahan rekening warga hanya karena pemiliknya menghimpun sumbangan bagi sebuah aksi. Jika kepolisian memang memerintahkan penundaan transaksi, ketentuan yang harus diperiksa adalah Pasal 70 UU TPPU. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ungkap pengamat hukum ini.
Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menjelaskan apakah perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, siapa penyidiknya, apa dugaan tindak pidana asalnya, dan apa hubungan uang dalam rekening dengan kejahatan tersebut. Apabila kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan, sementara dugaan tindak pidana dan asal dana belum jelas, tindakan terhadap rekening Koordinator AMPB semakin patut dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan. Kembali lagi, NKRI adalah negara hukum,” urai Didi Sungkono.
Bank Mandiri juga harus membuktikan bahwa seluruh prosedur dipenuhi, termasuk pembuatan berita acara, pemberitahuan kepada pemilik rekening, serta pelaporan kepada PPATK sesuai ketentuan.
Urunan Warga Bukan Usaha Keuangan Ilegal
Alasan lain yang disampaikan kepolisian, yakni Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juga tidak tepat. Pasal tersebut menyasar kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin. Sumbangan untuk membayar ongkos perjalanan, membeli makanan, atau membantu penginapan peserta aksi bukan simpanan masyarakat, bukan investasi, dan bukan usaha jasa keuangan.
Warga yang membantu peserta demonstrasi tidak sedang menjalankan bank atau menjual produk investasi.
Jika polisi ingin memeriksa tata cara pengumpulan sumbangan, ada ketentuan tersendiri yang harus diterapkan sesuai keadaan sebenarnya. Persoalan perizinan, apabila memang ada, tidak otomatis menjadikan seluruh dana sebagai hasil kejahatan dan tidak membenarkan penahanan uang pribadi pemilik rekening,” jelas Didi Sungkono.
Menarik dana solidaritas ke dalam pasal usaha keuangan ilegal membuka jalan bagi kriminalisasi yang jauh lebih luas. Penggalangan bantuan bencana, dukungan biaya pengobatan, dan sumbangan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia dapat ikut berada dalam ancaman.
Pembungkaman Tidak Selalu Dilakukan dengan Membubarkan Aksi
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Konstitusi juga menjamin kepastian hukum, perlindungan atas harta benda, rasa aman, dan hak milik. Ketika aparat menahan uang yang diperlukan warga untuk datang, makan, dan bertahan selama aksi, yang dibatasi bukan hanya transaksi perbankan. Yang diserang adalah kemampuan warga untuk menggunakan haknya.
Aparat tidak perlu membubarkan demonstrasi secara terbuka untuk menghentikannya. Cukup putus akses terhadap uang, buat peserta kesulitan, lalu biarkan aksi melemah dengan sendirinya.
Pola seperti ini berbahaya bagi demokrasi. Jika dibiarkan, setiap kelompok yang mengkritik pemerintah dapat dibuat takut melalui pemeriksaan rekening, penelusuran donasi, atau tuduhan pencucian uang tanpa dasar yang jelas.
Nasabah.
Keterangan Bank Mandiri dan kepolisian juga bertentangan. Bank menyebut tindakan itu sebagai “pemblokiran”, sedangkan polisi menyebutnya “penundaan transaksi”. Perbedaan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Keduanya memiliki dasar hukum, syarat, dan akibat yang harus dijelaskan kepada publik,” urai Didi Sungkono.
Di atas semua itu, perbankan berdiri di atas kepercayaan. Masyarakat menaruh uang di bank karena yakin dananya aman dan dapat digunakan saat diperlukan.
Jika rekening bisa ditahan karena pemiliknya terlibat dalam aksi atau menerima sumbangan solidaritas, publik akan bertanya apakah uang mereka benar-benar aman. Hilangnya kepercayaan dapat mendorong penarikan dana dan menimbulkan risiko bagi stabilitas perbankan.
Memperlihatkan tindakan sewenang-wenang yang mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Penjelasan kepolisian justru memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut tidak mempunyai dasar yang jelas. Polda Metro Jaya mengaku masih akan meminta keterangan pemilik rekening, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial. Polisi bahkan menyebut kemungkinan adanya uang dari judi daring, narkotika, atau pihak yang hendak “membuat Jakarta tidak aman”.
Dengan kata lain, rekening ditahan lebih dahulu, sementara dugaan tindak pidananya masih dicari. “Cara-cara seperti ini tidak bisa dibenarkan secara hukum,” urai Didi Sungkono.
Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian memburu alasan setelah tindakan dilakukan.
Polisi juga tidak boleh memakai istilah “membuat Jakarta tidak aman” untuk mencurigai warga yang datang ke ibu kota menyampaikan aspirasi. Demonstrasi bukan kejahatan, solidaritas untuk membiayai aksi bukan ancaman keamanan. Kembalikan hak masyarakat, kembalikan hak rakyat,” ungkap Didi Sungkono.
(Arinta/ Tomy/ Jarwo/ Ningsih)




You must be logged in to post a comment Login