Hukum dan Kriminal
JC Sony Sonjaya Siap Bongkar 26 Nama Besar, Skandal Korupsi MBG Terancam Meledak

SONY SONJAYA mulai membuka kartu. Mantan Wakil Kepala BGN yang kini berstatus tersangka mengaku siap menjadi Justice Collaborator dan membongkar nama-nama yang diduga ikut bermain dalam skandal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak tanggung-tanggung, disebut ada puluhan nama dari berbagai kalangan yang tersimpan dalam catatan dan bukti komunikasi yang dimilikinya. Jika seluruh fakta itu terungkap, kasus MBG bisa menjadi jauh lebih besar dari yang selama ini diketahui publik.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang berpotensi menyeret banyak pihak. Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, dikabarkan siap membuka tabir keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Langkah Sony mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Sony disebut memiliki catatan digital berisi sedikitnya 26 nama tokoh dari berbagai kalangan yang diduga ikut memberikan atensi maupun intervensi dalam pelaksanaan program MBG.
Nama-nama tersebut disebut berasal dari unsur eksekutif, legislatif hingga organisasi tertentu yang diduga terlibat dalam perebutan jatah lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Informasi itu dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini berada di balik layar.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan keterangan Sony. Menurutnya, setiap informasi yang berpotensi membuka fakta baru harus ditindaklanjuti secara serius demi mengungkap kasus secara utuh.
“Jaksa tidak boleh denial juga ya terhadap apa yang kemudian diberikan kesaksian oleh Pak SS (Sony Sonjaya) ini,” tegas Pujiyono.
Ia menilai publik menaruh harapan besar agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
“Yang namanya ikan busuk itu memang benar dari kepala, tapi publik sudah menganggap busuknya ini tidak hanya di kepalanya saja, tapi sampai kemudian tubuh, bahkan kemudian diduga sampai ekornya,” ujarnya.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya juga memiliki bukti percakapan dengan sejumlah tokoh yang diduga terkait dalam proses penunjukan dan verifikasi yayasan maupun titik SPPG.
“Ada semuanya, bukti-bukti terkait chat-chatnya. Mereka minta yayasannya segera diverifikasi, mereka minta titiknya segera diverifikasi,” kata Krisna menirukan pernyataan Sony.
Menurut Krisna, Sony merasa dijadikan seolah-olah sebagai aktor utama dalam praktik jual beli SPPG. Padahal, saat diperiksa penyidik, ia mengaku hanya menjalankan berbagai atensi yang datang dari sejumlah pihak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa program MBG, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga penunjukan mitra SPPG. Dugaan mark up harga juga ditemukan dalam sejumlah pengadaan bernilai fantastis, seperti motor listrik, tablet, televisi 75 inci, hingga pengadaan sepatu.
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka tetap diloloskan menjadi mitra SPPG meski tidak memenuhi persyaratan. Sebagai imbalannya, yayasan tersebut disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Kini publik menanti langkah Kejaksaan Agung menindaklanjuti pengakuan Sony Sonjaya. Jika bukti dan kesaksian yang dimilikinya terbukti valid, bukan tidak mungkin kasus korupsi MBG akan menyeret lebih banyak nama dan membuka jaringan dugaan permainan proyek yang selama ini tersembunyi di balik program unggulan pemerintah tersebut.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login