Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kapolda Jabar Diperiksa Propam, Kasus Tambang Bauksit Aseng Merembet ke Internal Polri

Nama Irjen Pol Pipit Rismanto menjadi sorotan setelah muncul informasi pemeriksaan oleh Propam Polri terkait kapasitasnya saat menjabat Kapolda Kalbar. Pemeriksaan ini dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit yang telah menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Publik kini menunggu penjelasan resmi dan transparan dari Polri.

Nama Irjen Pol Pipit Rismanto menjadi sorotan setelah muncul informasi pemeriksaan oleh Propam Polri terkait kapasitasnya saat menjabat Kapolda Kalbar. Pemeriksaan ini dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit yang telah menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Publik kini menunggu penjelasan resmi dan transparan dari Polri.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat mulai merembet ke internal Polri. Nama Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, ikut terseret setelah muncul informasi bahwa dirinya diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan kapasitas Pipit saat masih menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat, wilayah yang kini menjadi pusat penyidikan kasus tambang bauksit yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.

Informasi pemeriksaan itu diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, IPW memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.

“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini dilatarbelakangi dengan ditangkapnya Sudianto alias Aseng, pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng.

Munculnya informasi pemeriksaan tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, selama bertahun-tahun aktivitas tambang yang kini dipersoalkan Kejaksaan Agung disebut berjalan tanpa hambatan berarti hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Sugeng mengakui bahwa saat ini berkembang berbagai isu mengenai adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa semua dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak. Ini masih isu,” ujarnya.

Meski begitu, munculnya pemeriksaan Propam terhadap seorang perwira tinggi aktif berpangkat bintang dua tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini menunggu transparansi Polri dalam menjelaskan duduk perkara pemeriksaan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin liar.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaannya.

Hasil tambang tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan melibatkan pihak lain yang saat ini masih didalami penyidik.

“Yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan, tetapi menambang di tempat lain dan menjual hasilnya untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ungkap Syarief.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Saat ini nilai kerugian negara masih dihitung oleh BPKP.

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak untuk mencari alat bukti tambahan serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Munculnya kabar pemeriksaan terhadap Irjen Pipit Rismanto menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri. Terlebih, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Publik tentu berharap Propam Polri bekerja secara profesional, independen, dan terbuka. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu harus dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun pidana, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab, dalam kasus yang menyangkut dugaan kerugian negara dan aktivitas pertambangan ilegal selama bertahun-tahun, masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dan apakah ada pihak yang selama ini menikmati atau melindungi praktik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Divisi Propam Polri maupun Irjen Pol Pipit Rismanto terkait informasi pemeriksaan tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top