Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Misteri 50 Drum Aspal Bantuan Pemprov Jatim, Khofifah Sebut 300 Drum, PUPR Tulungagung Hanya Terima 250, Publik Desak Audit dan Penelusuran

Bantuan Pemprov Jatim untuk perbaikan jalan rusak di Tulungagung kini memunculkan tanda tanya besar. Selisih 50 drum aspal bukan sekadar soal angka, tetapi soal transparansi penggunaan uang rakyat.

Bantuan Pemprov Jatim untuk perbaikan jalan rusak di Tulungagung kini memunculkan tanda tanya besar. Selisih 50 drum aspal bukan sekadar soal angka, tetapi soal transparansi penggunaan uang rakyat.

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Selisih 50 drum aspal dalam bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk perbaikan jalan rusak di Kabupaten Tulungagung memunculkan pertanyaan serius yang tak bisa dianggap sepele. Jika Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pernah menyampaikan bantuan sebanyak 300 drum aspal, namun Dinas PUPR Tulungagung mengaku hanya menerima 250 drum, maka publik berhak mengetahui ke mana 50 drum sisanya.

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka. Bantuan tersebut berasal dari anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap drum aspal yang dialokasikan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.

Saat melakukan peninjauan jalan rusak di Tulungagung, Khofifah menyatakan Pemprov Jatim menyiapkan 300 drum aspal untuk mendukung percepatan perbaikan infrastruktur. Pernyataan itu disampaikan secara terbuka dan menjadi harapan bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan buruknya kondisi jalan.

Namun hampir setahun berlalu, pekerjaan perbaikan yang diharapkan belum terlihat signifikan. Lebih mengejutkan lagi, Dinas PUPR Tulungagung kini menyebut jumlah bantuan yang diterima hanya 250 drum.

Jika memang bantuan yang dikirim hanya 250 drum, maka perlu dijelaskan mengapa angka yang disampaikan ke publik mencapai 300 drum. Sebaliknya, apabila benar terdapat alokasi 300 drum, maka harus dijelaskan keberadaan 50 drum lainnya.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi ruang spekulasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas PUPR Tulungagung, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi bantuan harus membuka seluruh dokumen pengiriman, berita acara serah terima, serta data penerimaan barang kepada publik.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas juga layak melakukan penelusuran apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan. Sebab, setiap bantuan pemerintah harus dipastikan sampai kepada penerima sesuai jumlah dan peruntukannya.

Publik tentu tidak ingin persoalan ini berakhir dengan saling lempar penjelasan. Yang dibutuhkan adalah fakta dan transparansi. Jangan sampai bantuan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan rusak justru menimbulkan pertanyaan baru tentang tata kelola dan akuntabilitas.

Masyarakat Tulungagung berhak mendapat jawaban yang jelas, apabila memang bantuan itu 300 drum, tunjukkan keberadaan seluruhnya. Jika hanya 250 drum, jelaskan dasar perhitungannya. Dan apabila terdapat kekurangan atau penyimpangan, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar 50 drum aspal, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top