Berita Nasional
Operasi Patuh 2026 Resmi Dimulai 8 Juni, Modifikasi Pelat Nomor hingga Lawan Arus Akan Ditindak Tanpa Kompromi

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni mendatang. Sebanyak 60 persen penindakan akan mengandalkan ETLE, sementara pelanggaran kasat mata seperti tanpa pelat nomor, pelat dimodifikasi, dan melawan arus tetap diburu melalui tilang manual.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026, dengan penegakan hukum yang lebih agresif melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dukungan tilang manual di lapangan.
Operasi selama 14 hari itu tidak hanya menyasar pelanggaran biasa, tetapi juga pengendara yang sengaja mencari celah untuk menghindari pengawasan elektronik, seperti menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor, memodifikasi pelat kendaraan, hingga melawan arus yang kerap menjadi pemicu kecelakaan maut.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, operasi ini merupakan langkah konkret untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, hingga korban jiwa yang masih tinggi di sejumlah daerah.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri, pelaksanaan Operasi Patuh digelar selama 14 hari mulai tanggal 8 sampai dengan 21 Juni 2026. Tujuannya adalah menurunkan pelanggaran, laka lantas dan fatalitas korban serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tegas Agus saat memimpin rapat kesiapan Operasi Patuh 2026 dari Jakarta.
Berbeda dengan operasi sebelumnya, tahun ini Polri menempatkan teknologi sebagai ujung tombak penindakan. Sebanyak 60 persen penegakan hukum akan dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui penindakan manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa era pelanggar “main kucing-kucingan” dengan petugas semakin sulit dilakukan. Kamera ETLE kini menjadi mata yang terus mengawasi setiap pelanggaran di jalan raya.
Namun, Polri menyadari masih ada pelanggaran yang belum mampu dijangkau sistem elektronik. Karena itu, tilang manual tetap diberlakukan untuk memburu pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
“Pelanggaran seperti tanpa pelat nomor, pelat nomor dimodifikasi, melawan arus, maupun tindakan yang menghambat efektivitas ETLE akan menjadi fokus penindakan,” ujar Agus.
Tak hanya itu, Operasi Patuh 2026 juga menjadi peringatan keras bagi para pengendara yang selama ini menganggap pelanggaran lalu lintas sebagai hal sepele. Data kecelakaan menunjukkan sebagian besar insiden fatal berawal dari pelanggaran sederhana yang terus diabaikan, mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus, hingga berkendara tanpa kelengkapan kendaraan.
Karena itu, jajaran lalu lintas di seluruh daerah diminta memetakan jenis pelanggaran yang paling dominan berdasarkan analisis kecelakaan di wilayah masing-masing. Dengan strategi tersebut, penindakan diharapkan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap penurunan angka kecelakaan.
Operasi Patuh 2026 sejatinya bukan sekadar soal tilang. Operasi ini menjadi ujian keseriusan negara dalam menegakkan disiplin berlalu lintas sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa jalan raya bukan tempat untuk mempertaruhkan nyawa akibat kelalaian dan pelanggaran aturan.
Bagi pengendara yang masih nekat melanggar, pesan Polri cukup jelas: kamera ETLE siap merekam, petugas siap menindak, dan alasan apa pun tak akan menghapus jejak pelanggaran di jalan raya.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login