Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Kejaksaan Negeri Sampang Siap Bongkar Peran Terdakwa dalam Kasus Sabu 3 Kg

Eksepsi ditolak, persidangan berlanjut. Majelis Hakim PN Sampang menyatakan dakwaan jaksa dalam kasus sabu 3 kilogram telah memenuhi syarat hukum. Kini sidang memasuki tahap pembuktian, saat seluruh alat bukti dan keterangan saksi akan diuji di depan pengadilan.

Eksepsi ditolak, persidangan berlanjut. Majelis Hakim PN Sampang menyatakan dakwaan jaksa dalam kasus sabu 3 kilogram telah memenuhi syarat hukum. Kini sidang memasuki tahap pembuktian, saat seluruh alat bukti dan keterangan saksi akan diuji di depan pengadilan.

BERITA PATROLI – SAMPANG

Upaya dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan Sahudri dan Sulhan dalam sidang yang digelar Selasa (3/6/2026).

Putusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara narkotika dengan barang bukti jumbo tersebut akan terus bergulir hingga seluruh fakta di persidangan terungkap. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dengan ditolaknya seluruh keberatan terdakwa, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menegaskan pihaknya siap menghadapi tahapan persidangan berikutnya. Seluruh alat bukti dan saksi telah dipersiapkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh di depan majelis hakim.

“Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya karena semuanya sudah lengkap,” ujar Diecky.

Menurutnya, jaksa akan menghadirkan seluruh saksi yang tercantum dalam berkas perkara, mulai dari penyidik kepolisian hingga saksi umum yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Walid Anwar Ismail, menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun menilai argumentasi yang mereka sampaikan belum mendapatkan tanggapan secara menyeluruh.

Meski demikian, kubu terdakwa memastikan tidak akan berhenti melakukan pembelaan. Mereka mengaku telah menyiapkan strategi untuk menguji setiap keterangan saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan berikutnya.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik sejak pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Sampang. Sulhan, warga Kecamatan Ketapang, ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti sabu mencapai 3,16 kilogram dan diduga berperan sebagai kurir.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan Sahudri, warga Kecamatan Sokobanah, yang diduga memiliki peran lebih besar sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Perkara ini sempat memicu tanda tanya setelah hasil uji awal terhadap barang bukti di Kejaksaan Negeri Sampang menunjukkan hasil negatif menggunakan alat deteksi yang dipinjam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Temuan itu sempat memunculkan spekulasi dan perdebatan mengenai validitas barang bukti.

Namun keraguan tersebut akhirnya terjawab setelah dilakukan pemeriksaan ulang di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Hasilnya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam sabu yang termasuk narkotika golongan I.

Kini, setelah eksepsi ditolak, perhatian publik tertuju pada tahap pembuktian. Persidangan berikutnya akan menjadi arena penting untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta dugaan peran masing-masing terdakwa dalam peredaran sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang dapat merusak ribuan generasi muda.

Tahapan ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa perkara narkotika skala besar tidak berhenti pada penangkapan semata, melainkan mampu mengungkap secara terang jaringan dan aktor yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top