Berita Nasional
Prajurit TNI Penganiaya Pelajar Hingga Tewas Tetap Divonis 10 Bulan, Keluarga Korban Merasa Dipermainkan

Vonis ringan terhadap anggota TNI dalam kasus penganiayaan anak SMP hingga tewas menuai kritik tajam. Meski korban kehilangan nyawa, terdakwa hanya dihukum 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp12,7 juta. LBH Medan menilai putusan tersebut menjadi bukti lemahnya keberpihakan peradilan militer terhadap korban sipil dan keluarga pencari keadilan.
BERITA PATROLI – MEDAN
Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetap menguatkan vonis ringan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus penganiayaan pelajar SMP berinisial MHS (15) hingga tewas. Meski nyawa seorang anak melayang, terdakwa hanya dihukum 10 bulan penjara.
Putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 itu diputus dalam musyawarah majelis hakim pada 22 Januari 2026. Majelis hakim diketuai Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak dengan anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A.
Dalam amar putusan disebutkan majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Artinya, Sertu Riza tetap divonis 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada ibu korban, Lenny Damanik, sebesar Rp12,7 juta.
Putusan tersebut langsung menuai kecaman keras dari LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga korban. Mereka menilai peradilan militer gagal total menghadirkan rasa keadilan atas kematian seorang pelajar berusia 15 tahun.
Kuasa hukum LBH Medan, Irvan Saputra, mengungkap fakta mengejutkan bahwa pihak keluarga korban baru mengetahui putusan banding tersebut tiga bulan setelah dibacakan. Akibatnya, hak keluarga untuk mengajukan kasasi otomatis gugur karena melewati batas waktu 14 hari.
“Mengecam putusan tersebut dan menyatakan Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban,” kata Irvan, Selasa (26/5).
Menurutnya, hilangnya hak kasasi karena keterlambatan pemberitahuan putusan menjadi bentuk buruknya transparansi dalam proses peradilan militer.
“Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding baru diketahui setelah tiga bulan pascaputusan dibacakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Oditur Militer sebenarnya menuntut Sertu Riza dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun majelis hakim justru menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Kasus ini kembali memantik kritik tajam terhadap sistem peradilan militer yang dinilai masih tertutup dan kerap dianggap tidak berpihak kepada korban sipil, terutama dalam perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login