Berita Nasional
Rencana TNI Patroli Anti Begal Tuai Polemik, Koalisi Sipil Ingatkan Bahaya Represi di Ruang Publik

Koalisi sipil mengingatkan penanganan begal adalah tugas kepolisian, bukan militer. Rencana pengerahan prajurit oleh Kodam Jaya disebut bisa menjadi kemunduran semangat reformasi dan membuka kembali dominasi militer di ruang sipil.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Rencana pelibatan prajurit Kodam Jaya untuk membantu penanganan aksi begal di Jakarta menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Langkah itu dinilai berbahaya karena membuka kembali ruang dominasi militer dalam urusan sipil.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menegaskan pengerahan batalyon tempur menghadapi pelaku begal merupakan kebijakan berlebihan dan keliru arah. Menurutnya, persoalan kriminal jalanan adalah ranah penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab kepolisian, bukan militer.
“Jika begal dijawab dengan pengerahan aparat tempur, negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi,” tegas Ardi, Senin (25/5).
Koalisi sipil menilai pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil berpotensi memicu pendekatan represif, penggunaan kekerasan berlebihan, hingga pelanggaran HAM di ruang publik. Mereka mengingatkan reformasi 1998 dilakukan untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara.
“Persoalan begal, pencurian dengan kekerasan, hingga gangguan keamanan kota merupakan tanggung jawab institusi kepolisian dan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Koalisi juga menyoroti lemahnya strategi pemerintah daerah dan aparat sipil dalam mencegah kejahatan jalanan. Mereka meminta langkah konkret seperti peningkatan patroli polisi, pemasangan CCTV di titik rawan, penerangan jalan, serta edukasi keamanan masyarakat lebih diutamakan dibanding mengerahkan aparat tempur.
Di sisi lain, Kodam Jaya memastikan pelibatan personel TNI hanya sebatas membantu patroli bersama Polda Metro Jaya dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kapendam Jaya Letkol Arh. Noor Iskak menyebut penindakan hukum tetap dilakukan oleh kepolisian, sedangkan TNI hanya memperkuat patroli di wilayah rawan begal.
Meski demikian, keputusan tersebut tetap memantik perdebatan luas. Kritik publik kini mengarah pada pertanyaan besar “apakah negara mulai mengandalkan pendekatan militer untuk menyelesaikan persoalan kriminal sipil?”
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login