Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

APBD Jatim Dijadikan Bancakan, KPK Periksa 15 Saksi Korupsi Dana Hibah di Polres Kota Probolinggo, Publik Desak Penindakan Aktor Utama

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim terus berjalan.15 saksi diperiksa, mulai ketua Pokmas, yayasan, hingga lembaga pendidikan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim terus berjalan.
15 saksi diperiksa, mulai ketua Pokmas, yayasan, hingga lembaga pendidikan.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Komisi Pemberantasan Korupsi bidik pelaku praktik korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur yang menjadi ajang bancakan oknum pejabat, legislatif, hingga pihak penerima hibah.

Pada Senin (25/5/2026), KPK memeriksa 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas Tahun Anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Probolinggo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan dana hibah yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

“Hari ini Senin (25/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022,” ujar Budi.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur penerima hibah, mulai ketua Pokmas, yayasan, lembaga pendidikan, hingga pondok pesantren. Mereka di antaranya Slamet Riyadi Ketua Pokmas Nangkid Jaya, Samsuri Ketua Pokmas Jambu Makmur, Abdul Halim Ketua Yayasan An Nur Baitan Nur, Mukhtar Ketua SMPI Fathul Barriyah, hingga Abd Hadiy Ketua SD Islam Darussalam.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Tri Setya Handayani Ketua Pokmas Rahayu, K. Sa’duddaroin Ketua Yayasan Ponpes Sirojul Hasan, Subhan Sodiq dari Musholla Al Hikmah, Mahrus Zainul Arifin Ketua Pokmas Pesawahan Jaya Makmur, Agus Salem Ketua Pokmas Bumi Sentosa, serta sejumlah pengelola lembaga pendidikan lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, pendidikan, dan kegiatan sosial diduga justru dijadikan ladang korupsi berjamaah.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap yakni Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.

Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa di sejumlah wilayah Jawa Timur.

KPK juga telah menahan empat tersangka pemberi suap sejak 2 Oktober 2025 lalu, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Praktik dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merampas hak rakyat atas penggunaan APBD yang bersih dan tepat sasaran. Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut.

Korupsi dana hibah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat. Karena itu, seluruh pelaku wajib ditindak tegas dan dihukum berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Tomy, Dodon, Ayon)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top