Berita Nasional
Dugaan Kasus Salah Tangkap Warga, Unit Jatanras Polres Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Ayah korban, Muhari, bersama putranya Muhammad Rifai alias Radit, menceritakan detik-detik dugaan salah tangkap disertai kekerasan oleh Unit Jatanras Polres Tuban pada 5 Oktober 2025. Keluarga menegaskan, tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan, sementara korban diduga dipaksa mengakui tuduhan pencurian semangka yang tidak terbukti. Laporan resmi telah dilayangkan ke Propam Polda Jawa Timur pada 27 November 2025, menuntut keadilan, akuntabilitas, dan pemeriksaan etik terhadap oknum yang diduga terlibat.
Berita Patroli – Tuban
Dugaan pelanggaran hukum dan prosedur penangkapan mencuat di Tuban. Unit Resmob Jatanras Satreskrim Polres Tuban resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur oleh warga, terkait dugaan salah tangkap disertai kekerasan fisik saat penangkapan dan pemeriksaan terhadap seorang pemuda bernama Muhammad Rifai alias Radit, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Laporan dilayangkan kepada Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim, Rabu (27/11/2025).
Ayah korban, Muhari, menyatakan anaknya ditangkap polisi tanpa surat penangkapan, tanpa prosedur, dan tanpa bukti kuat. Ia juga menduga terjadi kekerasan berulang selama proses interogasi di Polsek Kenduruan, Polsek Bangilan, hingga Polres Tuban, untuk memaksa pengakuan atas tuduhan pencurian semangka yang menurut keluarga tidak pernah dilakukan dan tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan keterangan keluarga kepada tim investigasi di lapangan, kejadian bermula pada Senin malam, 5 Oktober 2025 pukul 22.00–23.00 WIB, di RT 2/RW 4, Dusun Jetis, Desa Sidomukti. Rifai dijemput oleh tim Jatanras Polres Tuban menggunakan dua unit mobil berdasar pengembangan kasus setelah sebelumnya polisi menangkap seseorang bernama Sanaji, pelaku utama yang sudah diproses.
Keluarga menuturkan, petugas masuk ke rumah tanpa menunjukkan surat, mencekik dan menjambak salah satu penghuni hingga akhirnya dilepas setelah diketahui bukan Rifai. Korban kemudian diseret keluar rumah, wajahnya dilakban dalam mobil, lalu dipukul sambil diinterogasi menuju Polsek Kenduruan.
Di Polsek Kenduruan, keluarga menduga terjadi pemukulan menggunakan rotan dan penyiksaan dengan rokok. Korban lalu dipindahkan ke Polsek Bangilan, lokasi TKP, dengan tangan terborgol, diduga kembali dipukul rotan bertubi-tubi dan mengalami penyiraman air saat wajahnya ditutup kain gendongan bayi yang terbawa saat penangkapan.

Kantor Bidang Propam Polda Jawa Timur, pusat penegakan etik dan disiplin internal Polri. Di balik gedung ini, harapan masyarakat kerap disandarkan ketika keadilan di tingkat bawah dinilai tersendat. Laporan dugaan salah tangkap disertai kekerasan fisik oleh Unit Jatanras Polres Tuban kini resmi masuk meja pengaduan Propam Polda Jatim. Publik menanti, apakah pengawasan internal benar-benar tajam, independen, dan tanpa kompromi atau kembali berhenti sebatas prosedur administratif tanpa keberanian penindakan. Ini bukan soal citra, ini soal marwah institusi dan hak warga negara. Keadilan harus diperiksa, bukan dijanjikan.
Korban tetap menolak mengakui perbuatan karena merasa tidak bersalah. Namun, kata keluarga, kekerasan terus berlanjut di Polres Tuban, termasuk dugaan kaki korban ditumbuk batu, hingga akhirnya korban ambruk dan dilarikan ke RS Koesma Tuban selama tiga hari dalam kondisi pembengkakan dan luka berat yang menyulitkan proses infus pada tangan.
Setelah perawatan, korban ditempatkan di basecamp Unit Jatanras hingga kondisi lukanya mengering. Pada 25 Oktober 2025, keluarga mendapat kabar untuk menjemput korban. Rifai dibebaskan tanpa dokumen resmi, dengan narasi yang disampaikan petugas menurut keluarga: “dilepas karena lagi baik hati”.
Usai pembebasan, keluarga bersama RT mendatangi rumah Sanaji yang kemudian mengakui menuduh korban karena motif dendam pribadi, dan bukan keterlibatan dalam pencurian tersebut.
Muhari menegaskan, keluarga tidak pernah menerima surat penangkapan, penahanan, atau SP2HP, sehingga proses hukum dinilai cacat prosedural dan berpotensi melanggar hak asasi warga yang dilindungi Undang-Undang.
Muhari kini meminta pertanggungjawaban etik dan proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat, serta menuntut Propam Polda Jatim melakukan investigasi internal secara transparan dan serius, bukan sebatas janji tanpa kejelasan.
Hingga berita ini ditayangkan, Belum ada keterangan resmi dari Polres Tuban maupun Bid Propam Polda Jatim terkait laporan ini.















You must be logged in to post a comment Login