Berita Nasional
Dugaan Praktik Tangkap–Lepas Kasus Narkoba di Polres Mojokerto, Keluarga WD Akui Ada “Biaya Rehab” Rp12 Juta

Berita Patroli – Mojokerto
Aroma tidak sedap dibalik kabar dugaan praktik “Tangkap-Lepas” dalam penanganan kasus narkoba yang menyeret nama oknum anggota Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun menyebut, seorang pemuda berinisial WD, warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi pada Sabtu, 13 September 2025 atas dugaan sebagai pengguna narkoba. Namun, WD kembali ke rumah pada Kamis, 18 September 2025 hanya lima hari setelah penangkapan dengan alasan rawat jalan di fasilitas rehabilitasi, setelah orang tuanya disebut mengeluarkan uang Rp12 juta melalui Yayasan Pondok Pecandu Narkoba Al Kholiqi, Desa Kajeksan, Kec. Tulangan, Sidoarjo.
Orang tua WD, yang menjadi narasumber berita, menuturkan bahwa WD tidak ditangkap saat menggunakan narkoba, melainkan sedang bermain layang-layang sebelum diajak ke SPBU oleh anggota untuk menghubungi teman-temannya.
“Anak saya itu sebelum ditangkap bermain layang-layang, lalu diajak ke SPBU dan disuruh telepon teman-temannya yang memakai narkoba,” kata ayah WD.
Ia juga mengungkap bahwa preseden penangkapan serupa tidak hanya menimpa anaknya, tetapi turut melibatkan 7 teman WD, sehingga total 8 orang yang diamankan. Proses pembebasan mereka disebut berjalan setelah masing-masing keluarga dimintai uang tebusan dengan kedok rehabilitasi.
“Pokoknya ada 8 orang yang ditangkap termasuk anak saya. Awalnya diminta Rp15 juta, saya nego turun jadi Rp12 juta,” tambahnya.
Yayasan Al Kholiqi yang selama ini dikenal sebagai lokasi pembinaan pemulihan pecandu, kini turut menjadi sorotan lantaran diduga dijadikan pintu pungutan oleh pihak tertentu, dengan proses yang tidak transparan kepada keluarga, serta tanpa penjelasan resmi dari institusi penegak hukum setempat.
Narasi di tengah masyarakat mengarah pada dugaan kolaborasi gelap antara oknum aparat dan yayasan, yang memanfaatkan celah rehabilitasi untuk membebaskan tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
Meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Mojokerto, praktik seperti ini bila benar terbukti, dapat masuk kategori perbuatan pidana serius, di antaranya:
– Pasal 368 KUHP – Pemerasan, ancaman pidana 9 tahun penjara
– Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Gratifikasi/pungutan oleh penyelenggara negara, ancaman 20 tahun penjara
– Pasal 11 UU 31/1999 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ancaman 5 tahun penjara
– Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri
– UU 28/2004 tentang Yayasan – Penyalahgunaan yayasan untuk keuntungan pribadi bisa berujung pembekuan/pembubaran melalui pengadilan
Bahkan, jika praktik ini terjadi dalam bentuk pungutan sistematis yang melibatkan aparat, jeratnya dapat meningkat ke:
– Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Korupsi dengan kerugian negara/penyalahgunaan jabatan, ancaman seumur hidup
– Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor – Pemerasan oleh aparat
– Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor – Suap aktif untuk membebaskan proses hukum
Desakan kini mengarah ke Bidpropam Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan gratifikasi, pemerasan, dan pelanggaran prosedur penangkapan/asesmen rehabilitasi.
Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga disebut penting untuk mendalami aspek maladministrasi serta dugaan pemerasan terselubung berbasis layanan yayasan.
Warga berharap isu ini bukan hanya berhenti jadi perbincangan, tetapi diusut tuntas, karena jika dibiarkan, ini bukan sekadar kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Mojokerto maupun pihak Yayasan Al Kholiqi.















You must be logged in to post a comment Login