Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dugaan Praktik Tangkap–Lepas Kasus Narkoba di Polres Mojokerto, Keluarga WD Akui Ada “Biaya Rehab” Rp12 Juta

Ketika hukum dipertanyakan publik, aparat wajib menjawab. Dugaan skema 'Tangkap–Lepas' dalam penanganan perkara narkoba di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto kini menjadi perbincangan warga, setelah keluarga WD mengaku ada permintaan pembayaran Rp12 juta melalui mekanisme rehabilitasi di sebuah yayasan. Ini menyentil kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya bersih, transparan, dan berorientasi pada pemulihan, bukan transaksi. Pemberantasan narkoba adalah mandat konstitusi, sementara menjaga integritas dan akuntabilitas institusi adalah kewajiban moral yang tidak bisa ditawar. Jika dugaan pemerasan, pungli, atau penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka konsekuensi pidananya tidak ringan — merujuk Pasal 368 & 421 KUHP serta Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor dapat mengancam pelaksana maupun pihak yang menerima imbalan dalam proses penanganan perkara.

Berita Patroli – Mojokerto

Aroma tidak sedap dibalik kabar dugaan praktik “Tangkap-Lepas” dalam penanganan kasus narkoba yang menyeret nama oknum anggota Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun menyebut, seorang pemuda berinisial WD, warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi pada Sabtu, 13 September 2025 atas dugaan sebagai pengguna narkoba. Namun, WD kembali ke rumah pada Kamis, 18 September 2025 hanya lima hari setelah penangkapan dengan alasan rawat jalan di fasilitas rehabilitasi, setelah orang tuanya disebut mengeluarkan uang Rp12 juta melalui Yayasan Pondok Pecandu Narkoba Al Kholiqi, Desa Kajeksan, Kec. Tulangan, Sidoarjo.

Orang tua WD, yang menjadi narasumber berita, menuturkan bahwa WD tidak ditangkap saat menggunakan narkoba, melainkan sedang bermain layang-layang sebelum diajak ke SPBU oleh anggota untuk menghubungi teman-temannya.

“Anak saya itu sebelum ditangkap bermain layang-layang, lalu diajak ke SPBU dan disuruh telepon teman-temannya yang memakai narkoba,” kata ayah WD.

 

Ia juga mengungkap bahwa preseden penangkapan serupa tidak hanya menimpa anaknya, tetapi turut melibatkan 7 teman WD, sehingga total 8 orang yang diamankan. Proses pembebasan mereka disebut berjalan setelah masing-masing keluarga dimintai uang tebusan dengan kedok rehabilitasi.

“Pokoknya ada 8 orang yang ditangkap termasuk anak saya. Awalnya diminta Rp15 juta, saya nego turun jadi Rp12 juta,” tambahnya.

 

Yayasan Al Kholiqi yang selama ini dikenal sebagai lokasi pembinaan pemulihan pecandu, kini turut menjadi sorotan lantaran diduga dijadikan pintu pungutan oleh pihak tertentu, dengan proses yang tidak transparan kepada keluarga, serta tanpa penjelasan resmi dari institusi penegak hukum setempat.

Narasi di tengah masyarakat mengarah pada dugaan kolaborasi gelap antara oknum aparat dan yayasan, yang memanfaatkan celah rehabilitasi untuk membebaskan tersangka tanpa proses hukum yang jelas.

 

Meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Mojokerto, praktik seperti ini bila benar terbukti, dapat masuk kategori perbuatan pidana serius, di antaranya:

– Pasal 368 KUHP – Pemerasan, ancaman pidana 9 tahun penjara

– Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Gratifikasi/pungutan oleh penyelenggara negara, ancaman 20 tahun penjara

– Pasal 11 UU 31/1999 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ancaman 5 tahun penjara

– Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri

– UU 28/2004 tentang Yayasan – Penyalahgunaan yayasan untuk keuntungan pribadi bisa berujung pembekuan/pembubaran melalui pengadilan

Bahkan, jika praktik ini terjadi dalam bentuk pungutan sistematis yang melibatkan aparat, jeratnya dapat meningkat ke:

– Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Korupsi dengan kerugian negara/penyalahgunaan jabatan, ancaman seumur hidup

– Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor – Pemerasan oleh aparat

– Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor – Suap aktif untuk membebaskan proses hukum

 

Desakan kini mengarah ke Bidpropam Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan gratifikasi, pemerasan, dan pelanggaran prosedur penangkapan/asesmen rehabilitasi.

Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga disebut penting untuk mendalami aspek maladministrasi serta dugaan pemerasan terselubung berbasis layanan yayasan.

Warga berharap isu ini bukan hanya berhenti jadi perbincangan, tetapi diusut tuntas, karena jika dibiarkan, ini bukan sekadar kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Mojokerto maupun pihak Yayasan Al Kholiqi.

(Tomy, Arinta, Safruddin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top